INIKEPRI.COM – Untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, seseorang harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seperti diketahui bersama, syarat untuk mendapatkan SIM adalah berusia minimal 17 tahun.
Belum lama ini, viral di media sosial anak SMP yang masih mengenakan seragam putih biru menyetir mobil dengan sangat asyik sambil merekam video.
BACA JUGA :
Video Diduga Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasin Pamer Payudara Viral di Medsos
Video itu diunggah akun Instagram @kabarnegeri, menampilkan cuplikan saat pengemudi yang masih SMP itu juga mengendarai motor.
Atas aksi keduanya, warganet berpendapat, usianya yang masih anak SMP dianggap belum cukup umur buat memiliki SIM.
Oleh karena belakangan ini masih ramai diperbincangkan anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan, salah seorang warganet kembali menyentil soal pejabat.
“Anak pejabat lagi kah?,” ujar akun @angger.nugroho.
“Cek ortunya gaes, siapa tau anak pejabat juga,” tukas akun @thiaanis1.
BACA JUGA :
Viral di Medsos ‘Kuburan’ Skuter Listrik Lantaran Mahal Ganti Baterai, Ini Faktanya!
Sementara yang lainnya, mengingatkan kembali pepatah yang kerap diucapkan pelawak Kasino salah satu aktor indola tanah air pada masanya.
“kelakuan anak org kaya emang gitu, gaya nya suka tengil, (alm) kasino warkop,” ucap akun @fendyachmad.
(RP)

















