Unjuk Rasa di DPRD Batam, Puluhan Buruh Tuntut Kilo 190 Disahkan terkait Pelecehan di Ruang Kerja

- Admin

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa buruh dan pekerja yang tergabung dalam berbagai Aliansi di Kota Batam kembali turun dan melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD Kota Batam pada Rabu (8/3/2023) pagi. Foto: INIKEPRI.COM

Massa buruh dan pekerja yang tergabung dalam berbagai Aliansi di Kota Batam kembali turun dan melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD Kota Batam pada Rabu (8/3/2023) pagi. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Massa buruh dan pekerja yang tergabung dalam berbagai Aliansi di Kota Batam kembali turun dan melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD Kota Batam pada Rabu (8/3/2023) pagi.

Dalam aksinya tersebut, tercatat ada delapan tuntutan yang disampaikan secara bergiliran para pengunjuk rasa.

Diantaranya, menyatakan penolakan penolakan akan disahkannya Omnibus Law – Undang-undang Cipta Kerja.

BACA JUGA :

Gatot Sebut UU Omnibus Law Bertujuan Mulia

Dan meminta agar disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) pekerja rumah tangga serta RUU RPTKS.

“Kami juga meminta disediakan adanya rangka publik khusus perempuan. Serta meminta adanya penghapusan Outsourcing,” tegas pengunjuk rasa dalam orasinya.

Mereka juga meminta adanya perbaikan kinerja dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Baca Juga :  Kapal Pengangkut 30 PMI Ilegal Kecelakaan di Batam, 7 Orang Masih dalam Pencarian

“Dan juga adanya penegasan Kilo 183 tentang Mertenitas dan Kilo 190 tentang kekerasan atau pelecehan di tempat kerja,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pekerja Indonesia ternyata masih rentan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Berdasarkan survei yang diinisiasi Never Okay Project (NOP) pada 1.240 responden dari 43 provinsi, 89.84% responden mengalami pelecehan secara verbal, 87,96% mengalami pelecehan fisik dan 70,65% pelecehan isyarat.

BACA JUGA :

Omnibus Law dalam Pandangan Kadin

Sebanyak 96% yang mengalami pelecehan seksual adalah perempuan, dan 40% laki-laki. Pelakunya merupakan atasan atau rekan kerja senior (36%) dan 36% pelaku adalah sebaya. Mirisnya, 36% responden mangaku tempat kerjanya tidak memiliki mekanisme penanganan kasus pelecehan seksual.

Baca Juga :  Rudi Resmikan Sanggar Budaya Selayar

Bekerja dari rumah juga ternyata tidak luput dari pelecehan. Dalam survai yang dilakukan NOP tahun 2020, dari 315 responden, 86 mengaku pernah menjadi korban, 68 menyaksikan an 30 menjadi korban sekaligus saksi.

Pelecehan seksual yang dialami terjadi lintas platform digital, bahkan 78% korban pernah mengalami pelecehan di lebih dari satu platform selama bekerja dari rumah.

Korban tidak melapor ke HRD atau manajemen dengan alasan tidak akan mendapat respon, khawatir berpengaruh terhadap karirnya atau khawatir disalahkan (victim blaming).

Kenyataan ini membuktikan pentingnya ada payung hukum yang jelas sebagai pedoman bagi pemberi kerja untuk memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan (termasuk kekerasan dan pelecehan seksual) di dunia kerja.

Baca Juga :  MPLS Digelar, Ketua DPRD Batam Nuryanto Minta Perketat Pengawasan

Konvensi ILO 190 (190) pada tahun 2019 yang berjudul “Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja” resmi diadopsi oleh konstituen tripartit Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Kehadiran KILO 190 menjadi relevan untuk melengkapi hukum pidana dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, karena;

  1. Mencakup berbagai jenis kekerasan dan pelecehan di dunia kerja
  2. Semua pekerja mendapatkan perlindungan yang sama
  3. Mencakup lingkup kerja yang luas
  4. Menjamin perlindungan pekerja dengan komprehensif
  5. Menguntungkan pekerja dan pengusaha/pemberi kerja. (RP)

Berita Terkait

Amsakar–Li Claudia Paparkan Transformasi BP Batam di Komisi VI DPR RI: Layanan Lahan Semakin Modern dan Transparan
Firmansyah Beri Pesan Wasit dan 298 Atles Bulutangkis Agar Junjung Tinggi Sportivitas
Sambut Kedatangan Tim Penilaian KKS, Firmansyah: Hasil Penilaian Akan Jadi Referensi Bagi Perubahan Kota Batam yang Lebih Baik
Pj Sekda Firmansyah Beri Ceramah Manajemen Perubahan untuk Peserta PKA Angkatan IV
Batam Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Sekda Ajak Amalkan Nilai Luhur Pancasila
Kadis Kominfo mewakili Wali Kota Batam Kukuhkan LKS Kristen, Tekankan Perhatian untuk Masyarakat Rentan
Komisi VI DPR RI Apresiasi Transformasi BP Batam di Bawah Kepemimpinan Amsakar–Li Claudia
Rakor Bersama Mendagri, PJ Sekda Firmansyah Bahas MBG dan Percepatan Penuntasan TBC

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Amsakar–Li Claudia Paparkan Transformasi BP Batam di Komisi VI DPR RI: Layanan Lahan Semakin Modern dan Transparan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Firmansyah Beri Pesan Wasit dan 298 Atles Bulutangkis Agar Junjung Tinggi Sportivitas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Pj Sekda Firmansyah Beri Ceramah Manajemen Perubahan untuk Peserta PKA Angkatan IV

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Batam Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Sekda Ajak Amalkan Nilai Luhur Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Kadis Kominfo mewakili Wali Kota Batam Kukuhkan LKS Kristen, Tekankan Perhatian untuk Masyarakat Rentan

Berita Terbaru