Omnibus Law dalam Pandangan Kadin

- Publisher

Minggu, 11 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadin (ist)

Kadin (ist)

Batam, inikepri.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut baik pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto berkata, keberadaan UU Ciptaker ini adalah harapan pemulihan ekonomi nasional.

“Jadi untuk pemulihan ekonomi itu ada tiga hal yang harus digenjot, pertama belanja pemerintah. Kedua belanja masyarakat dan ketiga investasi. Nah yang ketiga ini terkait dengan RUU Cipta Kerja sehingga nanti investasi bisa bergairah,” kata Adik di Surabaya, Jumat 9 Oktober.

BACA JUGA:  Didi Irawadi: Saat Paripurna Tidak Ada Selembar Pun Naskah RUU Ciptaker Dibagikan

Menurutnya, UU Ciptaker akan memberi harapan kemudahan berinvestasi di Indonesia, karena sejauh ini masih banyak pengusaha yang mengeluh soal rumitnya perizinan.

BACA JUGA:  Menhan Nilai Pembahasan UU Cipta Kerja Tak ada Masalah

“Ini yang diperlukan Kadin, karena masuknya investasi akan menambah lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Ia berharap kepada buruh yang melakukan aksi untuk tetap berupaya menjaga ketertiban dan keamanan agar kondisi tetap stabil. Terlebih saat ini ekonomi nasional, termasuk Jawa Timur masih belum sepenuhnya pulih akibat hantaman pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Pengurus Kadin Batam 2020 - 2025 Resmi di Lantik

Adik juga mengimbau kepada seluruh buruh di Jatim agar menyalurkan aspirasi mereka melalui jalur hukum, karena langkah ini dinilai akan menyebabkan kondisi Jatim lebih kondusif dan ekonomi tidak semakin terganggu. (AFP/Minews)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru