Omnibus Law dalam Pandangan Kadin

- Publisher

Minggu, 11 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadin (ist)

Kadin (ist)

Batam, inikepri.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut baik pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto berkata, keberadaan UU Ciptaker ini adalah harapan pemulihan ekonomi nasional.

“Jadi untuk pemulihan ekonomi itu ada tiga hal yang harus digenjot, pertama belanja pemerintah. Kedua belanja masyarakat dan ketiga investasi. Nah yang ketiga ini terkait dengan RUU Cipta Kerja sehingga nanti investasi bisa bergairah,” kata Adik di Surabaya, Jumat 9 Oktober.

BACA JUGA:  KRI Nanggala Dinyatakan Tenggelam, Bagaimana Harapan Hidup Awak Kapal?

Menurutnya, UU Ciptaker akan memberi harapan kemudahan berinvestasi di Indonesia, karena sejauh ini masih banyak pengusaha yang mengeluh soal rumitnya perizinan.

BACA JUGA:  Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar

“Ini yang diperlukan Kadin, karena masuknya investasi akan menambah lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Ia berharap kepada buruh yang melakukan aksi untuk tetap berupaya menjaga ketertiban dan keamanan agar kondisi tetap stabil. Terlebih saat ini ekonomi nasional, termasuk Jawa Timur masih belum sepenuhnya pulih akibat hantaman pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Unras Tolak Cipta Kerja di Tanjungpinang, Dua Tokoh Buruh Kepri 'Diangkut' ke RSKI Galang

Adik juga mengimbau kepada seluruh buruh di Jatim agar menyalurkan aspirasi mereka melalui jalur hukum, karena langkah ini dinilai akan menyebabkan kondisi Jatim lebih kondusif dan ekonomi tidak semakin terganggu. (AFP/Minews)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru