Unjuk Rasa di DPRD Batam, Puluhan Buruh Tuntut Kilo 190 Disahkan terkait Pelecehan di Ruang Kerja

- Publisher

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa buruh dan pekerja yang tergabung dalam berbagai Aliansi di Kota Batam kembali turun dan melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD Kota Batam pada Rabu (8/3/2023) pagi. Foto: INIKEPRI.COM

Massa buruh dan pekerja yang tergabung dalam berbagai Aliansi di Kota Batam kembali turun dan melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD Kota Batam pada Rabu (8/3/2023) pagi. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Massa buruh dan pekerja yang tergabung dalam berbagai Aliansi di Kota Batam kembali turun dan melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD Kota Batam pada Rabu (8/3/2023) pagi.

Dalam aksinya tersebut, tercatat ada delapan tuntutan yang disampaikan secara bergiliran para pengunjuk rasa.

Diantaranya, menyatakan penolakan penolakan akan disahkannya Omnibus Law – Undang-undang Cipta Kerja.

BACA JUGA :

Gatot Sebut UU Omnibus Law Bertujuan Mulia

Dan meminta agar disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) pekerja rumah tangga serta RUU RPTKS.

“Kami juga meminta disediakan adanya rangka publik khusus perempuan. Serta meminta adanya penghapusan Outsourcing,” tegas pengunjuk rasa dalam orasinya.

Mereka juga meminta adanya perbaikan kinerja dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Bentuk Tim Pemburu Begal

“Dan juga adanya penegasan Kilo 183 tentang Mertenitas dan Kilo 190 tentang kekerasan atau pelecehan di tempat kerja,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pekerja Indonesia ternyata masih rentan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Berdasarkan survei yang diinisiasi Never Okay Project (NOP) pada 1.240 responden dari 43 provinsi, 89.84% responden mengalami pelecehan secara verbal, 87,96% mengalami pelecehan fisik dan 70,65% pelecehan isyarat.

BACA JUGA :

Omnibus Law dalam Pandangan Kadin

Sebanyak 96% yang mengalami pelecehan seksual adalah perempuan, dan 40% laki-laki. Pelakunya merupakan atasan atau rekan kerja senior (36%) dan 36% pelaku adalah sebaya. Mirisnya, 36% responden mangaku tempat kerjanya tidak memiliki mekanisme penanganan kasus pelecehan seksual.

BACA JUGA:  Dari Makkah ke Batam: Rindu Terbayar, Ibadah Tuntas, Hati Bahagia

Bekerja dari rumah juga ternyata tidak luput dari pelecehan. Dalam survai yang dilakukan NOP tahun 2020, dari 315 responden, 86 mengaku pernah menjadi korban, 68 menyaksikan an 30 menjadi korban sekaligus saksi.

Pelecehan seksual yang dialami terjadi lintas platform digital, bahkan 78% korban pernah mengalami pelecehan di lebih dari satu platform selama bekerja dari rumah.

Korban tidak melapor ke HRD atau manajemen dengan alasan tidak akan mendapat respon, khawatir berpengaruh terhadap karirnya atau khawatir disalahkan (victim blaming).

Kenyataan ini membuktikan pentingnya ada payung hukum yang jelas sebagai pedoman bagi pemberi kerja untuk memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan (termasuk kekerasan dan pelecehan seksual) di dunia kerja.

BACA JUGA:  Perwakilan Guru Honorer SD dan SMP Negeri 'Curhat' ke DPRD Batam

Konvensi ILO 190 (190) pada tahun 2019 yang berjudul “Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja” resmi diadopsi oleh konstituen tripartit Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Kehadiran KILO 190 menjadi relevan untuk melengkapi hukum pidana dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, karena;

  1. Mencakup berbagai jenis kekerasan dan pelecehan di dunia kerja
  2. Semua pekerja mendapatkan perlindungan yang sama
  3. Mencakup lingkup kerja yang luas
  4. Menjamin perlindungan pekerja dengan komprehensif
  5. Menguntungkan pekerja dan pengusaha/pemberi kerja. (RP)

Berita Terkait

Penggerebekan Kasino Batam: 197 Orang Diamankan, 10 WNA dan Rp7,7 Miliar Disita
BP Batam Hormati Hak Warga, Buka Ruang Dialog dan Verifikasi dalam Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih
Jelang HUT ke-81 RI, Amsakar dan Li Claudia Pastikan Kesiapan Upacara di Batam
Sudah Pindah ke Batam, Tapi Tak Bisa Urus AK-1 karena KTP Non-Permanen
Kaveling Laut dan Reklamasi Tanpa Izin Marak di Batam, PSDKP Ungkap Tren Pelanggaran
BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri
Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik di Batam
Pemko Batam Perkuat Persiapan Program MBG, Amsakar Soroti Data Penerima hingga Rantai Pasok

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Penggerebekan Kasino Batam: 197 Orang Diamankan, 10 WNA dan Rp7,7 Miliar Disita

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Amsakar dan Li Claudia Pastikan Kesiapan Upacara di Batam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Sudah Pindah ke Batam, Tapi Tak Bisa Urus AK-1 karena KTP Non-Permanen

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Kaveling Laut dan Reklamasi Tanpa Izin Marak di Batam, PSDKP Ungkap Tren Pelanggaran

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:19 WIB

BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri

Berita Terbaru