Terlibat Sindikat Judi Online, 6 WNI Ditangkap di Malaysia

- Publisher

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: PEXELS

Ilustrasi. Foto: PEXELS

INIKEPRI.COM – Departemen Imigrasi Malaysia menahan enam warga negara Indonesia (WNI) bersama seorang warga Malaysia dan 9 warga asing lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian online di negara tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh dilansir dari ANTARA, Jumat 31 Maret 2023, mengatakan, tiga laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, satu laki-laki dari Bangladesh, dua perempuan WNI berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun dan tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah sebagai operator mesin judi telah ditahan dalam sebuah operasi.

BACA JUGA:  Malaysia Beri Vaksin Gratis ke Warga Asing

BACA JUGA :

Ini Dampak Negatif dari Judi Bola

Sedangkan satu orang warga Malaysia, menurut dia, juga ikut ditahan karena diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.

Selain itu, pada operasi selanjutnya pada Rabu (29/3), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ia mengatakan Imigrasi juga telah menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun, memiliki izin sosial lawatan suami karena menikah dengan warga negara Malaysia.

BACA JUGA:  Di Spanyol, Jejak Virus Corona Ditemukan Sudah Ada Sejak Maret 2019

Tersangka, menurut Ruslin, juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia. Sebanyak enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi.

Dalam operasi tersebut ikut diamankan 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian

BACA JUGA :

Lukas Enembe Main Judi Buat Refreshing saat Sakit

BACA JUGA:  Duh, Malaysia Perpanjang Pembatasan Sosial Hingga Akhir Tahun

Ruslin mengatakan telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen, karenanya diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi.

Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi. Sementara berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi daring justru kebanyakan warga asing. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar
Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan
Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler
Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030
Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel
Membanggakan! Alumni MA Bustanul Ulum Midai Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Silat Internasional
Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam
Suhu Ekstrem Meningkat: 56 Kasus dan 2 Korban Jiwa di Malaysia Akibat Heat Stroke

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:15 WIB

Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:35 WIB

Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:41 WIB

Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:19 WIB

Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel

Berita Terbaru