TERBARU! Masuk ke Singapura Belum Vaksinasi Lengkap, Tak Harus Karantina

- Publisher

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singapura. Foto: Istimewa

Singapura. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mulai Senin (29/8/2022), para pelancong yang belum divaksin COVID-19 lengkap atau dua dosis bisa masuk ke Singapura tanpa melakukan karantina di rumah.

Pengumuman disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada Rabu (24/08/2022).

Untuk diketahui, saat ini pelancong yang belum divaksin lengkap tidak diperbolehkan masuk ke Singapura, kecuali untuk alasan darurat, seperti mengunjungi anggota keluarga yang sakit kritis atau jika mereka anggota keluarga dari warga Singapura.

Ini adalah sebuah langkah signifikan yang diambil Pemerintah Singapura, menyusul situasi COVID-19 yang sudah lebih terkendali. Namun, semua pihak diminta untuk tetap mempersiapkan mental jika sewaktu-waktu kembali terjadi perubahan.

BACA JUGA:

Warga Singapura Enggan ke Batam Karena Harga Tiket Feri Mahal

BACA JUGA:  RS Penuh, Banyak Pasien COVID-19 di Thailand Meninggal di Jalan dan Rumah

“Karena kita tidak tahu bagaimana virus akan bermutasi dan seperti apa varian berikutnya,’ ujar Wakil Perdana Menteri sekaligus Ketua Bersama Gugus Tugas COVID-19 Singapura, Lawrence Wong, Rabu, seperti dikutip Channel News Asia.

Aturan baru ini juga sudah tercantum dalam situs Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura.

Selain tak wajib melakukan karantina rumah, pelancong yang belum divaksin lengkap juga tidak lagi diharuskan melakukan tes PCR setelah tujuh hari.

Lalu, bagaimana aturan bagi pelancong yang masuk ke Singapura sebelum 29 Agustus 2022 dan belum divaksin lengkap?

Bagi mereka, masih berlaku aturan lama.

“Bagi pelancong yang memasuki Singapura sebelum 29 Agustus 2022, SHN (Stay Home Notice atau karantina di rumah) akan berakhir setelah periode SHN selesai, atau setelah menerima hasil negatif tes PCR,” tulis otoritas tersebut dalam situsnya.

BACA JUGA:  Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

BACA JUGA:

Singapura Tertular Virus Cacar Monyet, KKP Antisipasi Masuk ke Pulau Bintan

Belum Vaksin Penuh Lengkap Sertakan Hasil Tes

Meski bebas karantina rumah, pelancong yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap tetap diwajibkan menyertakan hasil negatif tes Covid-19 yang diambil dalam waktu dua hari sebelum keberangkatan ke Negeri Singa.

Selain itu, pelancong jangka pendek yang belum vaksinasi lengkap juga tetap diharuskan membeli asuransi perjalanan COVID-19.

Adapun bagi pelancong yang memiliki hasil tes positif COVID-19 harus menunda perjalanannya ke Singapura, atau tidak naik penerbangan atau kapal komersial karena dikhawatirkan dapat menginfeksi penumpang lain.

BACA JUGA:  Dollar Lagi Turun, Libur Lebaran ke Singapura Lebih Murah

“Mereka hanya boleh melanjutkan perjalanan jika hasil tesnya negatif dan setidaknya diambil 72 jam dari waktu mereka dinyatakan positif,” ujar Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mengingatkan semua orang yang akan memasuki Singapura lewat air maupun udara untuk mengisi pernyataan kesehatan elektronik sebelumnya menggunakan layanan elektronik SG Arrival Card, tiga hari sebelum kedatangan agar proses kedatangan lebih lancar.

Adapun pada kesempatan yang sama, Kementerian Kesehatan juga mengumumkan pelonggaran aturan wajib masker mulai Senin 29 Agustus.

Masker nantinya hanya akan digunakan di tempat tertentu, seperti transportasi umum dan fasilitas kesehatan. (DI/KOMPAS)

Berita Terkait

Ketegangan Memuncak, AS Serang Sistem Pertahanan dan Armada IRGC Iran
Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar Empat Bulan Setelah Tewas, Ini Alasannya
Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar
Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan
Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler
Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030
Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel
Membanggakan! Alumni MA Bustanul Ulum Midai Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Silat Internasional
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Ketegangan Memuncak, AS Serang Sistem Pertahanan dan Armada IRGC Iran

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:40 WIB

Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar Empat Bulan Setelah Tewas, Ini Alasannya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:15 WIB

Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:35 WIB

Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler

Berita Terbaru