INIKEPRI.COM – Aldi Braga, pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI) angkat bicara terkait persoalan PMI yang ada di Kota Batam, pasca diskusi publik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang mengangkat tema Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan legal Pekerja Migran Indonesia, di Hotel Swiss Belhotel Harbour Bay, Batam, Kamis (6/4/2023) lalu.
Menurut Aldi, banyak kontroversi yang timbul di diskusi publik yang dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tersebut.
BACA JUGA :
Tak Hanya di Batam, Kasus TPPO ‘Berkeliaran’ di Bandara Soetta dan Juanda
“Salah satu kontroversi adalah pernyataan Menko Polhukam terkait adanya pembagian paspor gratis di Batam dan adanya dugaan kesengajaan tenggelamnya kapal PMI di perairan johor Bahru akibat informasi yang tidak valid bahkan bisa dikatakan hoax perlu ditindak lanjuti,” kata Aldi, dalam keterangan tertulisnya.
Atas pernyataan itu, kata Aldi, berdampak memunculkan stigma negatif ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Atas pernyataan itu, bisa membuat imej jelek bagi Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau,” sebut Aldi.
Aldi kemudian memberikan contoh terkait PMI dengan negara tujuan Taiwan dibebankan biaya Penempatan. Jelas Aldi, Keputusan ini dampak dari kisruh yang berlarut-larut terhadap keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI).
“Dalam keputusan ini diduga kuat ada mark up biaya penempatan yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan Biaya dan Gaji, yang ditandatangani oleh calon pekerja migrain Indonesia (CPMI). Ini menjadi dasar pembebanan biaya yang ujung-ujungnya adalah pemotongan Gaji di luar Negeri,” ungkap dia.
BACA JUGA :
Sibuk Bahas Sindikat Mafia TPPO, Lupa Musuh Besar Bangsa adalah Kemiskinan
Selain itu, Aldi menjelaskan lagi, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MOL) mengumumkan, majikan yang melakukan pemotongan gaji pekerja migran secara ilegal akan menghadapi denda berat.
“Bahkan ada sanksi berupa denda hingga $ 300.000 NTD,” sebutnya.
Tugas Kementerian Ketenagakerjaan
Selain itu, Aldi turut menyoroti Kementerian Ketenagakerjaan yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ia kemudian merinci berbagai fungsi dari Kementerian Ketenagakerjaan. “Jika kementerian tenaga kerja sudah ada dan jelas tugasnya terkait PMI. Lalu, untuk apalagi ada BP2MI? Toh, BP2MI juga tidak bisa mengurus PMI ini,” sesal dia.
“Ingat, data dari sumber diskusi publik tempo hari, bahwa ada 9 juta PMI dimana 4.6 juta PMI ilegal. Lalu, apa kerja BP2MI?,” tanya dia mengakhiri. (MIZ)