INIKEPRI.COM – Menjelang hari Raya Idulfitri 1444 H, umat muslim di seluruh dunia semakin gencar untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah yang rutin dilaksanakan dalam sekali setahun.
Baiknya, sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu, baik itu hukum, waktu pelaksanaan serta takarannya bagi setiap individu.
BACA JUGA :
Maag Bisa Sembuh dengan Berpuasa, Benarkah?
Panduan lengkapnya seperti yang dibagikan melalui laman Instagram @nuonline_id, dikutip pada Minggu (16/4/2023). Hukum menunaikan zakat fitrah bagi setiap umat muslim itu adalah wajib dengan kriteria laki-laki atau pun perempuan, anak kecil hingga orang dewasa, merdeka dan bukan hamba sahaya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















