Zakat Fitrah bisa ditunaikan oleh seorang muslim sejak awal bulan Ramadan tiba sampai hari pertama bulan Syawal.
Namun pelaksanannya diutamakan setelah terbit fajar pada pagi hari sebelum salat Idulfitri.
Selain waktu yang diutamakan, juga ada waktu mubah, makruh dan haram menunaikan zakat wajib sekali setahun ini. Adapun mubah, jika dilaksanakan pada awal Ramadan.
Sementara waktu makruh adalah ketika ditunaikan setelah salat Idulfitri dengan batas waktu sampai terbenamnya matahari.
BACA JUGA :
Nonton Film Porno Saat Berpuasa, Apakah Membuat Batal?
Ketentuan waktu ini memiliki pengecualian untuk alasan yang bertujuan untuk kemaslahatan, misalnya menunggu kerabat atau orang fakir yang saleh untuk diberikan kepadanya.
Lalu, waktu haram menunaikan zakat fitrah adalah saat sehari setelah hari Raya Idulfitri tanpa adanya kendala yang dimaklumi alias uzur.
Semisal memiliki alasan seperti harta yang akan dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustafiq, maka dibolehkan tetapi statusnya menjadi qadha dan tidak berdoa.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















