Menko Polhukam Menindaklanjuti Pembentukan Satgas TPPU

- Publisher

Jumat, 28 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ANTARA

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti rencana pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).

Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyebutkan, rencana pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat dengan Komisi III DPR RI baru-baru ini berkenaan temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA :

Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Dana TPPU Kasus Narkoba

BACA JUGA:  Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 dari Kontestan bukan Pemerintah

“Besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RDP (rapat dengar pendapat, red.), harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya,” kata Mahfud, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/4/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008—2013 itu menambahkan, Satgas TPPU kemudian akan menindaklanjuti kerja mereka berdasarkan data temuan transaksi mencurigakan sekitar Rp349 triliun di Kemenkeu medio 2009—2023.

Data tersebut, lanjut Mahfud, sudah terungkap ke publik serta diserahkan ke Komisi III DPR melalui RDP beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Perang Semesta, Mahfud MD: Perang Terhadap Segala Kekuatan yang Ada untuk TPPO

Mahfud menyatakan, Satgas TPPU akan melibatkan banyak institusi pemerintah serta ahli dari luar pemerintahan sebagai narasumber guna menjawab kekhawatiran efektivitas satgas tersebut.

Menurut Mahfud, berdasarkan undang-undang penyidikan kasus menyangkut pajak dan bea cukai menjadi kewenangan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Hal itu disadari Mahfud menimbulkan kekhawatiran efektivitas satgas, tetapi ia menekankan keterlibatan institusi lain akan membuat penilaian terhadap temuan-temuan menjadi lebih objektif.

“Memang banyak yang ‘wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?’ Ndak juga karena nanti akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar itu kita undang sebagai narasumber,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tiga Tindakan Bisa Dikenakan ke Al Zaytun

Mahfud menekankan, kapasitas tersebut sesuai regulasi karena secara yuridis penindakan hanya boleh dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Ditjen Pajak, Polri, atau Kejaksaan.

“Tapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri atas beberapa institusi sehingga penilaian akan lebih objektif,” ujarnya. (DI)

Berita Terkait

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Berita Terbaru