Menko Polhukam Menindaklanjuti Pembentukan Satgas TPPU

- Publisher

Jumat, 28 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ANTARA

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti rencana pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).

Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyebutkan, rencana pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat dengan Komisi III DPR RI baru-baru ini berkenaan temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA :

Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Dana TPPU Kasus Narkoba

BACA JUGA:  Kasus BTS Murni Pelanggaran Hukum Tidak Terkait Politik

“Besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RDP (rapat dengar pendapat, red.), harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya,” kata Mahfud, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/4/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008—2013 itu menambahkan, Satgas TPPU kemudian akan menindaklanjuti kerja mereka berdasarkan data temuan transaksi mencurigakan sekitar Rp349 triliun di Kemenkeu medio 2009—2023.

Data tersebut, lanjut Mahfud, sudah terungkap ke publik serta diserahkan ke Komisi III DPR melalui RDP beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  UU ASN Akhiri Masalah Tenaga Honorer

Mahfud menyatakan, Satgas TPPU akan melibatkan banyak institusi pemerintah serta ahli dari luar pemerintahan sebagai narasumber guna menjawab kekhawatiran efektivitas satgas tersebut.

Menurut Mahfud, berdasarkan undang-undang penyidikan kasus menyangkut pajak dan bea cukai menjadi kewenangan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Hal itu disadari Mahfud menimbulkan kekhawatiran efektivitas satgas, tetapi ia menekankan keterlibatan institusi lain akan membuat penilaian terhadap temuan-temuan menjadi lebih objektif.

“Memang banyak yang ‘wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?’ Ndak juga karena nanti akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar itu kita undang sebagai narasumber,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kini Ada Jalan Nusantara di Markas Besar UNESCO

Mahfud menekankan, kapasitas tersebut sesuai regulasi karena secara yuridis penindakan hanya boleh dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Ditjen Pajak, Polri, atau Kejaksaan.

“Tapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri atas beberapa institusi sehingga penilaian akan lebih objektif,” ujarnya. (DI)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru