Bos PT Jaya Putra Kundur Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ruko Pasar Mitra 2 Batam

- Admin

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Dirut PT Jaya Putra Kundur, Johanis sebagai tersangka kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan pasar Mitra 2 Batam Center.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Dirut PT Jaya Putra Kundur, Johanis sebagai tersangka kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan pasar Mitra 2 Batam Center.

INIKEPRI.COM – Polda Kepri akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan pasar Mitra 2 Batam, Provinsi Kepri. Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur, Johanis, dan dua direktur lainnya, Thedy Johanis dan Djoni Ong, ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan gelar perkara.

“Sudah penetapan tersangka, ada tiga orang,” ujar Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi dikutip dari Tribun, Rabu (3/5/2023) pagi. 

Baca Juga :  Kenalan di Instagram, Pria Ini Gagahi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil di Polaris Hotel

Lebih lanjut, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memanggil ketiga tersangka untuk hadir pada Senin 8 Mei 2023) besok ke Mapolda.

Kasus ini berawal dari adanya dua pelapor yang menjadi korban dengan pembelian tiga unit ruko di Pasar Mitra 2. Satu di antaranya membeli dua ruko dan satu lagi membeli satu unit ruko dengan harga unit toko sebesar Rp 3 miliar.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Berikan Pandangan Soal Penetapan Bos PT JPK Sebagai DPO

Dalam perkara ini, konsumen telah lama membeli objek bangunan, namun hingga kini sertifikat tak kunjung diterima. PT Jaya Putra Kundur merupakan pihak pemegang sertifikat lahan atas bangunan ruko, sedangkan PT Mitra Raya Sektarindo merupakan pengembang kawasan.

Baca Juga :  Li Claudia Turun Tangan Awasi Pembongkaran Reklame Bermasalah

Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar. Kasus ini masih terus bergulir di Polda Kepri, yang telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi.

Kejaksaan Tinggi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (MIZ)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru