Tujuh Saksi Diperiksa KPK dalam TPK di Kepulauan Meranti

- Admin

Sabtu, 8 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan tujuh saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Saksi ini juga terkait penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan tersangka M. Adil (MA)

“Tujuh saksi yang diperiksa atas nama Ayu Diah Ramadani (Pemeriksa BPK), Dian Anugrah (Pemeriksa BPK), Mardiansyah (Kadis PUPR Kab. Meranti Periode November 2021 sampai Oktober 2022), Hambali (Mantan Sekretaris DPRD Kab. Meranti), Cung San (General Manager MP Club Pekanbaru), Zul Khairudin (Sopir Bupati M Adil) dan Sandy (Sopir Bupati M Adil),” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (7/7/2023). Lanjut Ali, pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan di BPKP Perwakilan Riau.

Baca Juga :  Siswi SMA Digilir di Lokasi Berbeda, Video Panas Beredar di Sekolah

Ali juga menerangkan, saksi atas nama Ayu Diah Ramadani (Pemeriksa BPK) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah fasilitas selama proses audit di Pemkab Kepuluan Meranti.

Baca Juga :  Capai 100%, KPK Apresiasi LHKPN Pemko Tanjungpinang

Sementara Dian Anugrah (Pemeriksa BPK), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengurangan dan manipulasi hasil temuan audit atas perintah Tersangka FH.

“Sedangkan lima saksi lainnya didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan penyerahan uang pada tersangka MA,” terangnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap 10 orang di kasus suap Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA). Delapan orang di antaranya merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

“Dengan diperlukannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima Tersangka MA maka KPK mengajukan cegah untuk tetap berada diwilayah Indonesia terhadap sepuluh orang, dimana delapan orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua pihak swasta,” terang Ali.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Berkedok Media KPK

Ali menjelaskan, cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik,” tuturnya. (DI)

Berita Terkait

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick
Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Berita Terbaru