- Melengkapi Persyaratan Dokumen
Anda sebagai pihak kedua yang akan melakukan over kredit mobil atau motor harus melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- KTP atau Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Slip gaji atau Surat Keterangan Kerja Asli
- Rekening Listrik atau PBB serta Rekening Telepon
- Rekening Koran atau Tabungan selama 3 bulan terakhir
- Periksa Kelengkapan Surat dan Performa Mobil atau Motor
Jika sudah melakukan seluruh tahapan di atas, maka cara over kredit mobil atau motor terakhir yang bisa kamu lakukan adalah memeriksa kelengkapan surat dan performa mobil atau motor.
Hal ini dilakukan agar kamu mengetahui bahwa pihak pertama masih memiliki seluruh surat mobil atau motor dengan lengkap untuk kebutuhan administrasi ke depan.
Selain itu, pemeriksaan ini juga dapat membantu Anda untuk mengetahui kualitas performa mobil atau motor , sehingga tahu apakah masih baik atau sudah menurun. (DI)