Bayi Baru Lahir? Begini Cara Daftar dan Aktivasi BPJS Kesehatannya

- Admin

Minggu, 16 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mendaftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS kesehatan merupakan hal penting yang harus orang tua lakukan.

Dalam proses ini, melibatkan pembayaran iuran yang menjadi kewajiban sejak bayi dilahirkan. Status kepesertaan bayi dalam BPJS Kesehatan akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.

Penting untuk dicatat bahwa keterlambatan dalam mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari dapat mengakibatkan bayi tidak mendapatkan hak dan manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :

Kalau Tak Pernah Sakit, Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan?

Oleh karena itu, segera lakukan pendaftaran dan pembayaran iuran untuk memastikan perlindungan kesehatan terbaik bagi buah hati Anda.

Baca Juga :  Cek Riwayat Kesehatan dengan Fitur Skrining di Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bayi baru lahir dalam BPJS Kesehatan:

  1. Surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, bidan, atau akta kelahiran.
  2. Kartu JKN-NIS ibu kandung (asli).
  3. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi).
  4. Kartu Keluarga orang tua (asli atau fotokopi).
  5. Buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga di dalam KK, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000 (bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan).
  6. Perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
    Setelah mempersiapkan semua berkas ini, Anda dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi.
Baca Juga :  Salah Transfer? Ini Cara Kembalikan Uangnya

Ada tiga cara untuk mendaftarkan bayi baru lahir dalam BPJS Kesehatan:

  1. Melalui Mobile Customer Service: Anda dapat mengunjungi mobile customer service pada hari dan jam yang sudah ditentukan dengan membawa berkas syarat yang telah disebutkan di atas. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap, dan ikuti prosedur berikutnya.
  2. Melalui Mal Pelayanan Publik: Anda juga dapat berkunjung ke mal pelayanan publik dengan syarat yang sudah disebutkan tadi. Syarat ini diperlukan untuk mengisi data peserta, dalam hal ini bayi yang baru lahir, pada formulir yang telah disediakan.
  3. Melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota: Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengubah data anggota, membawa persyaratan, dan mengisi formulir yang telah disediakan.
    Proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir pada dasarnya sama dengan pendaftaran orang dewasa. Namun, semua berkas dan data harus diisi oleh orang tua, sehingga data yang diisi harus benar-benar valid.
Baca Juga :  Kemenhub Gali Wacana Tarik Pajak Dari Pesepeda

Itulah panduan lengkap mengenai pendaftaran dan aktivasi BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran. (RBP/CEKRICEK)

Berita Terkait

Mengapa Muncul “404 Not Found”? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya
MagangHub Kemnaker 2025 Buka Peluang Karier untuk Fresh Graduate, Simak Persyaratannya
Resep Kepiting Lada Hitam Simple, Praktis & Lezat
Tips Jitu Kelola Keuangan ala Gen Z: Biar Nggak Boros & Bisa Financial Freedom
Xiaomi Siapkan 17 Fold, Mix Fold 5 Terancam Batal Meluncur
3 Pekerjaan Ini Tahan dari Ancaman AI, Masih Butuh Sentuhan Manusia
Sejarah dan Fakta Unik Donat yang Belum Banyak Diketahui
Huawei Nova Flip S Siap Meluncur, Bawa Warna Baru dan Harga Lebih Terjangkau

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Mengapa Muncul “404 Not Found”? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:35 WIB

MagangHub Kemnaker 2025 Buka Peluang Karier untuk Fresh Graduate, Simak Persyaratannya

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Resep Kepiting Lada Hitam Simple, Praktis & Lezat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Tips Jitu Kelola Keuangan ala Gen Z: Biar Nggak Boros & Bisa Financial Freedom

Senin, 29 September 2025 - 07:06 WIB

Xiaomi Siapkan 17 Fold, Mix Fold 5 Terancam Batal Meluncur

Berita Terbaru