Kalau Tak Pernah Sakit, Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan?

- Publisher

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketika seseorang pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Hak yang didapatkan adalah jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti, sementara kewajibannya adalah membayar iuran per bulan.

BACA JUGA:  Ini Syarat Rawat Inap BPJS Kesehatan Tanpa Surat Rujukan

BACA JUGA:

Pasien Pakai BPJS Bisa Berapa Lama Dirawat Inap di RS?

NIK Jadi Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan, Berobat Tak Lagi Wajib Bawa Kartu

Keberadaan BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.

BACA JUGA:  Kado Ramadan 1445 H, Presiden Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur'an

Jika seseorang ingin berhenti dari keanggotaan, tidak bisa begitu saja dilakukan karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari meninggal dunia, hingga pindah kewarganegaraan.

Lantas, pertanyaan mengemuka jika Anda kerap membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan dan tidak pernah sakit, apakah iuran tersebut bisa diklaim atau dicairkan?

BACA JUGA:  Ingat Covid-19! Jangan Buka Masker saat Bepergian Naik Pesawat

Para peserta yang membayar iuran memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan.

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru