4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

- Admin

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Wudhu merupakan kegiatan menyucikan diri dari hadats kecil agar bisa melaksanakan ibadah dengan sah, seperti shalat, tawaf, dan ibadah sejenis. Dalam praktiknya, wudhu seseorang bisa menjadi batal ketika terjadi salah satu dari 4 hal yang dapat membatalkan wudhu. Apa saja itu?

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 menjelaskan, ada 4 hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan hadats, yaitu sebagaimana berikut:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.

Baca Juga :  Pesepeda Dilarang Berdampingan Lebih dari 2 di Jalan Raya

Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

“…. salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air,”.

2. Hilang Akal

Orang yang hilang akal atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal. Rasulullah Saw bersabda:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Namun demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.

3. Bersentuhan Kulit

Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“… atau kalian menyentuh perempuan.”

Baca Juga :  Xenia Model Baru Akan Dirilis, Keren dan Canggih!

Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya. Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.

Demikian pula tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya. Lalu bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?

Wudhu tersebut menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram. Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.

Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudhunya menjadi batal.

Baca Juga :  Niat Mandi Besar Sebelum Jalankan Ibadah Puasa Ramadan 2022

4. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan. Adapun wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.

Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya. Wallahu a‘lam.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Indonesia Diminta Waspada
UMKM Go Digital: Begini Cara Mudah Daftar NIB dan Izin Usaha Secara Online Cuma Lewat HP
Pendaftaran Ujian Masuk PTKIN Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya
Bea Cukai Imbau Masyarakat untuk Hati-Hati dengan Jasa Unblock IMEI
Istimewanya Lailatul Qadar: Pasti, tetapi Tetap Misteri
Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Kementerian Agama 2025 Segera Dibuka, Simak Syaratnya!
Pengangkatan CASN Resmi Dipercepat, CPNS Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025
Hukum Minum Kopi yang Masih Panas

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:32 WIB

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Indonesia Diminta Waspada

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:40 WIB

UMKM Go Digital: Begini Cara Mudah Daftar NIB dan Izin Usaha Secara Online Cuma Lewat HP

Rabu, 23 April 2025 - 06:31 WIB

Pendaftaran Ujian Masuk PTKIN Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya

Selasa, 15 April 2025 - 07:58 WIB

Bea Cukai Imbau Masyarakat untuk Hati-Hati dengan Jasa Unblock IMEI

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:44 WIB

4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Berita Terbaru