DPRD Tanjungpinang Sahkan LKPJ APBD 2022 Menjadi Perda

- Publisher

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang telah menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang telah menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang telah menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni dan dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Hj.Rahma,S.IP.,M.M, dalam rapat paripurna di Aula Rapat Paripurna DPRD, Selasa (25/7/2023), seluruh anggota DPRD setuju mengesahkan Ranperda LPJ menjadi Perda.

BACA JUGA :

Apresiasi Parade Budaya dan Market Day Himpaudi, Rahma: Kita Kenalkan Budaya dan Jiwa Wirausaha kepada Anak

Rahma: Tahun Baru Islam Momen Evaluasi Diri ke Arah Lebih Baik

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini, merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan di bidang keuangan, setelah sebelumnya dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:  HUT Bhayangkara, Danlanudal Tanjungpinang Beserta Jajaran Ucapkan Selamat

“Hal ini tidak terlepas wujud tanggungjawab kita melaksanakan amanat undang-undang dibidang keuangan negara khususnya undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,” ujar Rahma.

Rahma menjelaskan, dengan disahkan Raperda LKPJ APBD 2022 menjadi perda maka menjadi dasar untuk menyusun Peraturan Wali Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang selanjutnya disampaikan ke Gubernur Kepri untuk dievaluasi.

Menurutnya, evaluasi sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Perubahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  Dibuntuti Orang Tidak Dikenal, Guru Honorer Sekolah Dasar Ketakutan

Terhadap rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan pada saat pembahasan, lanjut Rahma, akan ditindaklanjuti dalam penyusunan anggaran murni tahun 2024 dan perubahan tahun 2023.

“Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah Kota Tanjungpinang dimasa mendatang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh masyarakat luas terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarakatan,” ucapnya.

Selain itu, Rahma mengungkapkan pengesahan LKPJ juga merupakan langkah awal dalam penyusunan dan penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2023. Untuk itu, Rahma meminta satuan kerja dan tim anggaran pemerintah daerah untuk dapat menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut.

BACA JUGA:  Enam Warga Ukraina Positif Covid-19 Dikarantina di RSUP Kepri

“Sehingga penetapan dapat dilakukan tepat waktu sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditetapkan dalam pedoman penyusunan rencana kerja anggaran APBD tahun anggaran 2023,” imbuhnya.

Rahma juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama legislatif dan eksekutif yang telah dimulai dari tahap penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu, sehingga Kota Tanjungpinang kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kali berturut-turut. (DI)

Berita Terkait

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Berita Terbaru