Viral Video Pelajar SMP Masturbasi dengan Minyak Telon, Ingat Ancaman Pidana Mendistribusikan Link!

INIKEPRI.COM – Sebuah video berkonten eksplisit yang memperlihatkan seorang gadis pelajar SMP, yang melakukan tindakan masturbasi dengan menggunakan minyak telon tengah viral di media sosial.

Konten yang diunggah dengan sengaja ini mengundang berbagai reaksi dari pengguna media sosial, terutama di Twitter, dan menjadi trending topic yang mengejutkan banyak orang.

BACA JUGA :

Dinar Candy Rilis Video Klip yang Terlalu Intim dengan Pria

Viral Video TKA China dan Gadis Tanjungpinang Mesum di Gudang Perusahaan Tambang Nikel di Konawe

Video tersebut menjadi magnet bagi penasaran warganet, namun juga membawa potensi masalah hukum yang serius. Dikutip dari hukumonline.com, ada beberapa aturan yang ditegaskan dalam undang-undang tentang pornografi dan konten serupa.

Pasal 6 UU Pornografi menegaskan bahwa seseorang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, undang-undang ini memberikan pengecualian bagi individu yang memiliki atau menyimpan konten semacam ini untuk kepentingan pribadi. Hal ini berarti, penonton atau penyimpan video ini untuk dirinya sendiri tidak dapat dijerat hukum berdasarkan undang-undang ini.

Meski demikian, hukum Indonesia sangat tegas dalam hal penyebaran konten pornografi. Dalam Pasal 1 ayat 1 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, didefinisikan bahwa pornografi dapat berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UU ITE juga mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pelanggaran atas pasal ini dapat berakibat pada hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Melihat implikasi hukum yang berat tersebut, sangat disarankan untuk tidak mendistribusikan tautan video gadis SMP ini. Mengingat, hukuman pidana serius menanti bagi yang melakukan pelanggaran. (RBP/CEKRICEK)

Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer