Viral Video Pelajar SMP Masturbasi dengan Minyak Telon, Ingat Ancaman Pidana Mendistribusikan Link!

- Publisher

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: SHUTTERSTOCK

Ilustrasi. Foto: SHUTTERSTOCK

INIKEPRI.COM – Sebuah video berkonten eksplisit yang memperlihatkan seorang gadis pelajar SMP, yang melakukan tindakan masturbasi dengan menggunakan minyak telon tengah viral di media sosial.

Konten yang diunggah dengan sengaja ini mengundang berbagai reaksi dari pengguna media sosial, terutama di Twitter, dan menjadi trending topic yang mengejutkan banyak orang.

BACA JUGA :

Dinar Candy Rilis Video Klip yang Terlalu Intim dengan Pria

Viral Video TKA China dan Gadis Tanjungpinang Mesum di Gudang Perusahaan Tambang Nikel di Konawe

BACA JUGA:  VIRAL! Video Mesum Wanita Berkebaya Merah, Perankan Staf Housekeeping Hotel

Video tersebut menjadi magnet bagi penasaran warganet, namun juga membawa potensi masalah hukum yang serius. Dikutip dari hukumonline.com, ada beberapa aturan yang ditegaskan dalam undang-undang tentang pornografi dan konten serupa.

Pasal 6 UU Pornografi menegaskan bahwa seseorang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, undang-undang ini memberikan pengecualian bagi individu yang memiliki atau menyimpan konten semacam ini untuk kepentingan pribadi. Hal ini berarti, penonton atau penyimpan video ini untuk dirinya sendiri tidak dapat dijerat hukum berdasarkan undang-undang ini.

BACA JUGA:  Waduh! Rozy Ternyata Telah Berpacaran dengan Ibu Norma Risma Sebelum Nikah

Meski demikian, hukum Indonesia sangat tegas dalam hal penyebaran konten pornografi. Dalam Pasal 1 ayat 1 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, didefinisikan bahwa pornografi dapat berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

BACA JUGA:  DPRD Tanjungpinang Sahkan APBD 2025

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UU ITE juga mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pelanggaran atas pasal ini dapat berakibat pada hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Melihat implikasi hukum yang berat tersebut, sangat disarankan untuk tidak mendistribusikan tautan video gadis SMP ini. Mengingat, hukuman pidana serius menanti bagi yang melakukan pelanggaran. (RBP/CEKRICEK)

Berita Terkait

Berawal dari Arsip Belanda, Michael Hatcher Temukan Ratusan Emas di Kapal VOC Bernilai Rp210 Miliar di Laut Riau
Tawaran Kerja di Cilacap Berujung Petaka, Keluarga Ini Diduga Ditipu hingga Turun di Tengah Jalan dan Berjalan Kaki Pulang ke Batam
Unik! Data Dukcapil Catat Warga Bernama Naruto, Nobita hingga Taylor Swift
Skandal Kavling Laut Batam Mencuat, Menteri ATR Ungkap 41 Lokasi Diduga Langkahi Delapan Tahap Perizinan
Luxor Spa Batam Jadi Sorotan, Polisi Dalami Konten Viral dan Aktivitas Promosi di TikTok
BP Batam Imbau Masyarakat Jaga Aset Publik di Kawasan Jembatan Barelang
Terbongkar! Banyak Perusahaan Besar di Batam Ngaku UMKM demi Bayar Gaji di Bawah UMK
Video Promosi Luxor Spa Batam Tampilkan Wanita Berbikini dan Pakaian Seksi, Kini Menghilang, Live TikTok Ikut Terhenti

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Berawal dari Arsip Belanda, Michael Hatcher Temukan Ratusan Emas di Kapal VOC Bernilai Rp210 Miliar di Laut Riau

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Tawaran Kerja di Cilacap Berujung Petaka, Keluarga Ini Diduga Ditipu hingga Turun di Tengah Jalan dan Berjalan Kaki Pulang ke Batam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Unik! Data Dukcapil Catat Warga Bernama Naruto, Nobita hingga Taylor Swift

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Skandal Kavling Laut Batam Mencuat, Menteri ATR Ungkap 41 Lokasi Diduga Langkahi Delapan Tahap Perizinan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Luxor Spa Batam Jadi Sorotan, Polisi Dalami Konten Viral dan Aktivitas Promosi di TikTok

Berita Terbaru