Viral Video Pelajar SMP Masturbasi dengan Minyak Telon, Ingat Ancaman Pidana Mendistribusikan Link!

- Publisher

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: SHUTTERSTOCK

Ilustrasi. Foto: SHUTTERSTOCK

INIKEPRI.COM – Sebuah video berkonten eksplisit yang memperlihatkan seorang gadis pelajar SMP, yang melakukan tindakan masturbasi dengan menggunakan minyak telon tengah viral di media sosial.

Konten yang diunggah dengan sengaja ini mengundang berbagai reaksi dari pengguna media sosial, terutama di Twitter, dan menjadi trending topic yang mengejutkan banyak orang.

BACA JUGA :

Dinar Candy Rilis Video Klip yang Terlalu Intim dengan Pria

Viral Video TKA China dan Gadis Tanjungpinang Mesum di Gudang Perusahaan Tambang Nikel di Konawe

BACA JUGA:  Kisah Usman Jalil, Pria yang Tidak Lulus SD Tapi Mampu Bikin Helikopter

Video tersebut menjadi magnet bagi penasaran warganet, namun juga membawa potensi masalah hukum yang serius. Dikutip dari hukumonline.com, ada beberapa aturan yang ditegaskan dalam undang-undang tentang pornografi dan konten serupa.

Pasal 6 UU Pornografi menegaskan bahwa seseorang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, undang-undang ini memberikan pengecualian bagi individu yang memiliki atau menyimpan konten semacam ini untuk kepentingan pribadi. Hal ini berarti, penonton atau penyimpan video ini untuk dirinya sendiri tidak dapat dijerat hukum berdasarkan undang-undang ini.

BACA JUGA:  Wow! Jadi 'Sugar Baby' Om-Om, Wanita Ini Hasilkan Rp147 Juta per Bulan

Meski demikian, hukum Indonesia sangat tegas dalam hal penyebaran konten pornografi. Dalam Pasal 1 ayat 1 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, didefinisikan bahwa pornografi dapat berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

BACA JUGA:  Pasangan Covid Berhubungan Intim Dengan Perawat, Diduga Sejenis!

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UU ITE juga mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pelanggaran atas pasal ini dapat berakibat pada hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Melihat implikasi hukum yang berat tersebut, sangat disarankan untuk tidak mendistribusikan tautan video gadis SMP ini. Mengingat, hukuman pidana serius menanti bagi yang melakukan pelanggaran. (RBP/CEKRICEK)

Berita Terkait

Viral Tarif Sampah Rp497 Ribu di Batam, DLH Bantah Surat Swasta Mengatasnamakan Mitra Resmi
Benarkah Ini UFO? Penampakan Objek Misterius di Laut Natuna, Mirip Rekaman Rahasia Pentagon
Heboh di Batam, Beras Harumas Dikeluhkan Konsumen: Diduga Turun Mutu, Nasi Lembek hingga Cepat Basi
Out of The Box! Open Trip ke SP Plaza Batu Aji Ramai Peminat, Ada yang Ingatkan Wajib Bawa Paspor
Rezeki Tak Terduga: Lansia di Penang – Malaysia Menang Lotre Rp170 M
Terjadi Lagi! Supir Truk Ugal-ugalan di Batam, Ditegur Malah Memepet Mobil dan Turun Bak ‘Bang Jago’
Terungkap, Aktivitas Terakhir Selebgram Lula Lahfah Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia
Niat Bantu Berujung Petaka, Selebgram Batam Rugi Rp100 Juta Ditipu Modus Servis HP

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:49 WIB

Viral Tarif Sampah Rp497 Ribu di Batam, DLH Bantah Surat Swasta Mengatasnamakan Mitra Resmi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:54 WIB

Benarkah Ini UFO? Penampakan Objek Misterius di Laut Natuna, Mirip Rekaman Rahasia Pentagon

Minggu, 12 April 2026 - 17:30 WIB

Heboh di Batam, Beras Harumas Dikeluhkan Konsumen: Diduga Turun Mutu, Nasi Lembek hingga Cepat Basi

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:25 WIB

Out of The Box! Open Trip ke SP Plaza Batu Aji Ramai Peminat, Ada yang Ingatkan Wajib Bawa Paspor

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:10 WIB

Rezeki Tak Terduga: Lansia di Penang – Malaysia Menang Lotre Rp170 M

Berita Terbaru