INIKEPRI.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan polusi udara menyebabkan 37 persen kejadian penyakit paru obstruksi kronik (PPOK), 32 persen kejadian Pneumonia, 28 persen kejadian asma.
Kemudian 13 persen kejadian kanker paru, dan 12 persen kasus tuberkulosis. Ia juga menyarankan masyarakat menggunakan standar maskernya KF 94 atau KN 95 minimum yang memiliki kerengketan untuk menahan particulate matter (PM) 2.5.
“Yang bahaya di kesehatan adalah 2.5 karena bisa masuk sampai pembuluh alveoli di paru, itu yang sebabkan pneumonia terjadi,” kata Menkes Budi melalui keterangan resminya pada Selasa (29/8/2023).
BACA JUGA :
Kemenkes Imbau Jemaah Haji Perketat Prokes Cegah Pneumonia
Kemenkes: Anak-Anak Rentan Terkena Obesitas
Pemerintah, lanjut Menkes Budi diminta memonitor lima komponen di udara, tiga sifatnya gas, dua sifatnya articulate matters. Gasnya SOX, CO, NOX. Partikelnya PM 10 mikro dan PM 2.5.
Kemenkes dalam upaya melakukan surveilans, juga sudah menyiapkan sanitarian kit untuk puskesmas dengan fokus indoor measurement. Bisa juga dipakai outdoor tapi tidak bisa terus menerus untuk mengetahui komponen kesehatan udara, tanah, dan air.
Langkah selanjutnya adalah dilakukan edukasi masyarakat secara terus menerus untuk tindakan pencegahan. Kemenkes telah merilis protokol kesehatan pencegahan polusi udara 6M dan 1S.
Pertama, memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website. Kedua, mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi. Ketiga, menggunakan penjernih udara dalam ruangan.
Keempat, menghindari sumber polusi dan asap rokok. Kelima, menggunakan masker saat polusi udara tinggi. Keenam, melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Ketujuh,segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan. (DI)