Jalankan Program One Day Service, Rahma Bantu Pelaku Usaha Bikin NIB

- Publisher

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma, S.IP.,M.M, bersama jajaran DPMPTSP dan Disperdagin Kota Tanjungpinang mendatangi rumah produksi kerupuk opak-opak dan rengginang, milik Samini yang terletak di Jalan Lembah Merpati, Batu 13, Selasa (5/9/2023). Foro: Diskominfo Tanjungpinang

Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma, S.IP.,M.M, bersama jajaran DPMPTSP dan Disperdagin Kota Tanjungpinang mendatangi rumah produksi kerupuk opak-opak dan rengginang, milik Samini yang terletak di Jalan Lembah Merpati, Batu 13, Selasa (5/9/2023). Foro: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma, S.IP.,M.M, bersama jajaran DPMPTSP dan Disperdagin Kota Tanjungpinang mendatangi rumah produksi kerupuk opak-opak dan rengginang, milik Samini yang terletak di Jalan Lembah Merpati, Batu 13, Selasa (5/9/2023).

Kunjungan tersebut juga turut dihadiri oleh Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, Lurah Batu IX, Rajab Elly.

BACA JUGA :

Rahma Hadiri Malam Hiburan RT RW Kecamatan Bukit Bestari

Tutup Kompetisi Olahraga Cabang Futsal, Rahma: Selamat Kepada Juara, Tetap Semangat Bagi yang Belum

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, kedatangan dirinya bersama jajaran itu untuk membantu Samini dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan program one day service atau layanan satu hari.

BACA JUGA:  Layar Masih Jadi Andalan Kepri Mendulang Emas di PON Papua

Rahma mengaku, sudah lama kenal dengan Samini yang sangat gigih menjalankan usaha opak-opak dan rengginang tersebut.

“Ibu, kedatangan kami disini untuk bantu buatkan perizinan NIB ibu,” kata Rahma.

Sehingga kata dia, ibu Samini tak perlu datang kantor lagi. Karena dirinya bersama jajaran berikut perlengkapan pengurusan NIB sudah lengkap dibawa.

“Kami bantu ngurus NIB, selesai langsung dalam 5 menit,” terangnya.

BACA JUGA:  Ansar Serahkan Bantuan Rp142 Miliar untuk 2 Kecamatan Tanjungpinang, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rahma menilai, NIB ini sangat penting bagi pelaku usaha agar jika sewaktu-waktu ada bantuan dari pemerintah bisa diakomodir.

“Selain membantu pengurusan NIB, dalam waktu dekat kami akan berikan bantuan alat pengering opak-opak, sehingga nantinya ibu tidak perlu lagi menjemur ketika ada matahari,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah menyampaikan, DPMPTSP telah menyelenggarakan kegiatan penyediaan pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan berbasis sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Ia menyebut, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, maka proses pelayanan perizinan berusaha diintegrasikan kepada satu sistem OSS RBA yang salah satu produknya adalah NIB (Nomor Induk Berusaha).

BACA JUGA:  Rahma Kukuhkan Pengurus Daerah IPHI Kota Tanjungpinang

Hal itu bertujuan untuk mendukung tumbuh kembangnya sektor UMKM, membantu pelaku UMKM dalam percepatan pemberian izin.

Serta memberikan edukasi dan pendampingan tentang pola dan alur proses perizinan berusaha melalui OSS RBA.

“Dan meningkatkan kesadaran masyarakat pada aspek legalitas,” terangnya.

Untuk mengurus NIB ini, pelaku usaha hanya cukup menunjukan syarat KTP, memiliki usaha, nomor smarphone.

Berita Terkait

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru