DPRD dan Pj Wako Hasan Sahkan 3 Ranperda

- Publisher

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemko menggelar paripurna dengan agenda  persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda tahun 2023, Kamis (28/12/2023) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemko menggelar paripurna dengan agenda persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda tahun 2023, Kamis (28/12/2023) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemko menggelar paripurna dengan agenda  persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda tahun 2023, Kamis (28/12/2023) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Adapun Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni ada 3 ranperda, pertama Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Tahun 2022-2049, kedua Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan dan ketiga yakni Ranperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Terbatas Perusahaan Tanjungpinang Makmur Bersama.

Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novalinadri Fathir didampingi Wakil Ketua II, Hendra Jaya dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

BACA JUGA :

Hasan Serahkan Insentif ke Petugas Kebersihan, Porter dan Penambang Pompong Dapat Sembako

Dalam sambutanya, Hasan menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaanya.

BACA JUGA:  Bersama Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Hasan Teken Perjanjian Kerjasama Pembangunan Rusun

Ia menyebut, dokumen RPPLH sangat penting dalam menunjang berbagai kebijakan pengembangan wilayah. Muatan RPPLH menjadi bahan masukan utama dan bagian integral dari dokumen perencanaan pembangunan yang pada akhirnya juga dapat mempengaruhi perencanaan daerah.

Hasan menambahkan, RPPLH juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan rencana penataan ruang terutama terkait dengan adanya rencana pemanfaatan ruang.

Rencana  penataan ruang atau RTRW adalah mengatur bagaimana memanfaatkan ruang atau dalam artian luas adalah lingkungan, RPPLH memberikan informasi, arahan maupun acuan bagaimana seharusnya lingkungan dimanfaatkan atau dikelola dengan baik agar tetap terjaga kualitasnya.

Disamping itu, Hasan juga membahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan. Menurutnya, ranperda tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha, mewujudkam ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efesien dan efektif.

BACA JUGA:  Pj. Wako Hasan Salurkan Dukungan DID untuk Pendidikan dan Kesehatan

Ia menyebut, intinya perda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam untuk penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha di daerah.

Sedangkan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Terbatas Perusahaan Tanjungpinang Makmur Bersama. Hasan menyampaikan, dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017,  maka setiap BUMD yang dibentuk harus dilakukan penyesuaian begitu pula dengan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama telah mengalami perubahan bentuk hukum sebagaimana telah diundangkan melalui perda nomor 4 tahun 2021 tentang perseroan terbatas TMB perusahaan perseroan daerah.

BACA JUGA:  Hasan Temui Direktur IPEK Bappenas dan Dirjen PPI Kemenkominfo dalam Upaya Penataan Kota

Namun perda nomor 4 tahun 2021 sejak diundangkan pada tanggal 16 Februari 2021 sampai saat ini belum dapat diterapkan dan diberlakukan pada PT. TMB, karena masih adanya item yang belum sesuai dengan ketentuan, sehingga segera dilakukan perubahan.

Bahwa, berdasarkan pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 PP 54 tahun 2017, dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan daerah dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan perusahaan perseroan daerah diikuti dengan nama perusahaan dan dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan daerah dilakukan secara singkat kata (perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT. dan nama perusahaan.

Pada perda nomor 4 tahun 2021, tertulis nama lengkap perseroan terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama perusahaan perseroan daerah hal ini tidak sesuai dengan ketentuan PP 54 tahun 2017. (DI)

Berita Terkait

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Berita Terbaru