Penyelundupan 45 Kotak Rokok Berhasil Digagalkan TNI AL di Perairan Danai TBK

- Admin

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggalkan penyelundupan 45 kotak rokok illegal yang memasuki wilayah Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulaua Riau. Foto: tni.mil.id

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggalkan penyelundupan 45 kotak rokok illegal yang memasuki wilayah Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulaua Riau. Foto: tni.mil.id

INIKEPRI.COM – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil mengagalkan penyelundupan 45 kotak rokok illegal yang memasuki wilayah Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dari keterangan tertulis yang didapat, Senin (11/3/2024), akibat upaya penyelundupan itu negara dirugikan mencapai Rp300-400 juta.

Komandan Lanal (Danlanal TBK), Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan, penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini berawal dari Patroli yang dilaksanakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelalawan di perairan Pulau Rukan.

KAL Pelalawan saat itu mendeteksi pergerakan kapal yang mencurigakan, lalu dengan cepat Komandan KAL memerintahkan Sea Rider Mahesa untuk melaksanakan pengejaran. Dan, akhirnya Sea Rider berhasil menangkap speedboat tanpa nama tersebut di perairan Danai.

Baca Juga :  Ribuan Pengunjung Padati Pesta Pantai Lebaran di Batu Limau-Karimun

BACA JUGA:

Tim Patroli Laut Bea Cukai Kembali GagalkanPenyelundupan Baju dan Sepatu Bekas

Selanjutnya Tim Lanal TBK melakukan pemeriksaan dan penggeledahan speedboat tanpa nama yang dinahkodai oleh nama (KF) 42 tahun, dan ditemukan sebanyak 45 kotak rokok, senilai Rp300-400 juta,

Baca Juga :  Kapolres Karimun Lakukan Swab Antigen, Ini Hasilnya

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Bea Cukai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan, bahwa setiap prajurit TNI AL harus selalu sigap dalam menghadapi semua bentuk pelanggaran hukum di laut, dalam hal ini seperti penyelundupan rokok ilegal tak bercukai. (DI)

Berita Terkait

31.556 Nelayan di Kepri Terkover Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Sambut dengan Beragam Atraksi, Warga Kundur Utara dan Kundur Barat Karimun Terlihat Akrab bersama Gubernur Ansar
Kunker di Lima Kecamatan di Kabupaten Karimun, Ansar Serahkan Total Bantuan Rp55,36 M
456 Rumah di Karimun Akan Dipasangi Listrik Gratis Melalui Program Kepri Terang
Demi Mewujudkan Bandara yang Representatif di Karimun, Berulangkali Ansar Bolak-balik Lobi Pemerintah Pusat
PROJO Karimun Ucapkan Selamat Atas Pelantikan DPRD Karimun, Harapkan Sinergitas Antara Legislatif dan Eksekutif
Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun
Ketua TP-PKK Kepri Luncurkan Gercep Anting di Kabupaten Karimun

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 08:21 WIB

31.556 Nelayan di Kepri Terkover Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 4 September 2024 - 07:58 WIB

Sambut dengan Beragam Atraksi, Warga Kundur Utara dan Kundur Barat Karimun Terlihat Akrab bersama Gubernur Ansar

Selasa, 3 September 2024 - 08:13 WIB

Kunker di Lima Kecamatan di Kabupaten Karimun, Ansar Serahkan Total Bantuan Rp55,36 M

Selasa, 3 September 2024 - 08:10 WIB

456 Rumah di Karimun Akan Dipasangi Listrik Gratis Melalui Program Kepri Terang

Senin, 2 September 2024 - 07:40 WIB

Demi Mewujudkan Bandara yang Representatif di Karimun, Berulangkali Ansar Bolak-balik Lobi Pemerintah Pusat

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:57 WIB

PROJO Karimun Ucapkan Selamat Atas Pelantikan DPRD Karimun, Harapkan Sinergitas Antara Legislatif dan Eksekutif

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:20 WIB

Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

Jumat, 14 Juni 2024 - 07:21 WIB

Ketua TP-PKK Kepri Luncurkan Gercep Anting di Kabupaten Karimun

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu RI Puadi. Foto: Bawaslu RI

Politik

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024

Rabu, 9 Okt 2024 - 07:58 WIB

Rajapola