INIKEPRI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan sejak menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Sepanjang MK tangani PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres), fenomena itu menjadi menarik karena Amicus Curiae pada tahun menjadi yang terbanyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono pada Kamis (18/4/2024) di Gedung 3 MK.
“Itu menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” ujar Fajar dikutip dari Humas MK.
Fajar menyampaikan bahwa Amicus Curiae adalah bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden 2024 yang sedang ditangani oleh MK, bukan para pihak yang beperkara di MK. MK tidak pernah melarang Amicus Curiae untuk menyampaikan aspirasinya.
Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun demikian, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.
“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” ujar Fajar .
Fajar mengatakan bahwa pengaruh para Amicus Curiae dalam putusan adalah otoritas hakim konstitusi.
“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Itu betul-betul otoritas hakim konstitusi,” kata Fajar.
Tercatat bahwa 23 pengajuan Amicus Curiae PHPU Presiden 2024 terdiri dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
Berikut adalah 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).
Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
TOP GUN
Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
Pandji R Hadinoto
Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
Amicus Stefanus Hendriyanto
Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
Reza Indragiri Amriel
Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
M Subhan
Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Penulis : DI
Editor : IZ