MK Terima 23 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Tangani PHPU Pilpres

- Publisher

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono. Foto: Humas MK

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono. Foto: Humas MK

INIKEPRI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan sejak menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

 

Sepanjang MK tangani PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres), fenomena itu menjadi menarik karena Amicus Curiae pada tahun menjadi yang terbanyak.

 

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono pada Kamis (18/4/2024) di Gedung 3 MK.

 

“Itu menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” ujar Fajar dikutip dari Humas MK.

 

Fajar menyampaikan bahwa Amicus Curiae adalah bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden 2024 yang sedang ditangani oleh MK, bukan para pihak yang beperkara di MK. MK tidak pernah melarang Amicus Curiae untuk menyampaikan aspirasinya.

BACA JUGA:  Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU Bertujuan Mendukung Jalannya Pemilu 2024

 

Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun demikian, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

 

“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” ujar Fajar .

 

Fajar mengatakan bahwa pengaruh para Amicus Curiae dalam putusan adalah otoritas hakim konstitusi.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, Tugas TNI-Polri Jaga Keutuhan Masyarakat dan Bangsa

 

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Itu betul-betul otoritas hakim konstitusi,” kata Fajar.

 

Tercatat bahwa 23 pengajuan Amicus Curiae PHPU Presiden 2024 terdiri dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

 

Berikut adalah 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).

 

Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

TOP GUN

Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

BACA JUGA:  Inilah Daftar 9 Nama Kandidat Capres PAN

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM

Pandji R Hadinoto

Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA

Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto

Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

Amicus Stefanus Hendriyanto

Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION

Reza Indragiri Amriel

Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

M Subhan

Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)

Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub

Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Konsolidasi di Batam, Ahmad Ali Tegaskan Target PSI Rebut Satu Kursi DPR RI dari Kepri
Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Subianto Turun Jadi 9,8 Persen
Sekretaris Projo Kepri: Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA
Jokowi Ungkap Sudah Jadi Anggota PSI, November Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina
Usulan Pilkada Tanpa Wakil Layak Dikaji, Sudah Dibahas Lintas Fraksi DPR
Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai
Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik
Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Konsolidasi di Batam, Ahmad Ali Tegaskan Target PSI Rebut Satu Kursi DPR RI dari Kepri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Subianto Turun Jadi 9,8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Sekretaris Projo Kepri: Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Minggu, 27 September 2026 - 10:15 WIB

Jokowi Ungkap Sudah Jadi Anggota PSI, November Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Usulan Pilkada Tanpa Wakil Layak Dikaji, Sudah Dibahas Lintas Fraksi DPR

Berita Terbaru