Dinilai Tidak Jelas, Permohonan PHPU Kota Batam Tidak Dapat Diterima

- Admin

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MKRI

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MKRI

INIKEPRI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Batam tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Baca Juga :  Warga Singapura Enggan ke Batam Karena Harga Tiket Feri Mahal

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Baca Juga :  PLN Siap Tingkatkan Pasokan dan Keandalan Listrik di Batam

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Baca Juga :  Janji Politik Amsakar-Li Claudia Bikin Warga Tanjunguncang Bahagia

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Sempat Buron, DPO Penyelundupan Hp Diciduk Bea Cukai Batam saat Hendak Berangkat ke Malaysia
Tak Dibangun, Amsakar Intruksikan Evaluasi Lahan Tidur
Amsakar Kukuhkan Pengurus TP PKK Kota Batam, Siap Dukung Pembangunan Wujudkan Keluarga Sejahtera
Pemko Batam Berikan Bantuan Subsidi Bunga untuk Pelaku UMKM
Efisiensi Anggaran Pemko Batam: 2000 Lansia Diberi Insentif Rp300 Ribu, Anak Hinterland Peroleh Beasiswa, 1000 UMKM dapat Pinjaman Tanpa Bunga
Lowongan Kerja PT Batam Terminal Petikemas, Anak Perusahan Persero Batam
Menko Perekonomian RI Lantik Anggota/Deputi BP Batam, Harapkan Transformasi Batam Lebih Maju dan Sejahtera
Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Batam

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:40 WIB

Sempat Buron, DPO Penyelundupan Hp Diciduk Bea Cukai Batam saat Hendak Berangkat ke Malaysia

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:51 WIB

Tak Dibangun, Amsakar Intruksikan Evaluasi Lahan Tidur

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:52 WIB

Pemko Batam Berikan Bantuan Subsidi Bunga untuk Pelaku UMKM

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:47 WIB

Efisiensi Anggaran Pemko Batam: 2000 Lansia Diberi Insentif Rp300 Ribu, Anak Hinterland Peroleh Beasiswa, 1000 UMKM dapat Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:02 WIB

Lowongan Kerja PT Batam Terminal Petikemas, Anak Perusahan Persero Batam

Berita Terbaru

Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad usai menghadiri pelantikan Persatuan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di ruang Holding Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Jumat (14/3/2025) sore. Foto: INIKEPRI.COM

Batam

Tak Dibangun, Amsakar Intruksikan Evaluasi Lahan Tidur

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:51 WIB