Dinilai Tidak Jelas, Permohonan PHPU Kota Batam Tidak Dapat Diterima

- Publisher

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MKRI

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MKRI

INIKEPRI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Batam tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Silaturahmi Bersama 1.106 Kader Posyandu, Apresiasi Perempuan Garda Depan Kesehatan

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

BACA JUGA:  Pak Am Pastikan Insentif Tokoh Agama Cair Sebelum Lebaran

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

BACA JUGA:  Amsakar Ajak Para Pelaku Usaha Dukung Pemerintah Bangun Batam

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.

Penulis : IZ

Berita Terkait

IPMKOB-Pekanbaru Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Beasiswa Saat Audiensi dengan DPRD Batam
Pemko Batam dan BPS Perkuat Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, Pelaku Usaha Diminta Beri Data yang Benar
ARTOTEL Batam Genap 4 Tahun, Anniversary Dirayakan dengan Sentuhan Kepedulian
2.835 Siswa Baru Batam Bakal Terima Seragam Sekolah Gratis
DPD IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi untuk Daerah
Semarak HUT ke-81 RI, BP Batam Turut Meriahkan Pawai Pembangunan
BP Batam Jaga Pasokan Air Bersih di Tengah Kondisi Cuaca, Masyarakat Diimbau Gunakan Air Secara Bijak
Dari Pulau-Pulau Batam ke Kampus Top Indonesia, Beasiswa Pemko Buka Jalan bagi Anak Hinterland

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:44 WIB

IPMKOB-Pekanbaru Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Beasiswa Saat Audiensi dengan DPRD Batam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Pemko Batam dan BPS Perkuat Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, Pelaku Usaha Diminta Beri Data yang Benar

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:48 WIB

ARTOTEL Batam Genap 4 Tahun, Anniversary Dirayakan dengan Sentuhan Kepedulian

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:52 WIB

2.835 Siswa Baru Batam Bakal Terima Seragam Sekolah Gratis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:54 WIB

DPD IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi untuk Daerah

Berita Terbaru