Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Bekas dari Luar Negeri

- Admin

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bea Cukai Batam. Foto: Istimewa

Kantor Bea Cukai Batam. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Petugas Bea Cukai mendapatkan informasi percobaan penyelundupan ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan Bea Cukai Batam telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan setelah informasi percobaan penyelundupan tersebut diterima.

Baca Juga :  Kepala Kantor Bea Cukai Batam: “Saatnya Kita Bangun Organisasi Ini Menjadi Kebanggaan Negeri”

“Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam untuk menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia,” ujar Evi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (12/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, ditemukan lima palet suku cadang motor Harley Davidson.

Baca Juga :  Kisah Wakil Wali Kota Batam dan Mereka Yang Terpapar COVID-19 Setelah Divaksin

Palet-palet tersebut berisi enam unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang semuanya dalam kondisi bekas. Lebih lanjut, barang bukti kemudian diamankan di Bea Cukai Batam.

Tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Baca Juga :  12 Orang Jamaah Haji Embarkasi Batam Dirawat di KKHI Mekkah

“Pengawasan dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Evi.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Muskomwil I APEKSI I 2025, Amsakar Dorong Kolaborasi dan Gagasan Kreatif untuk Daerah
Perbaiki Kualitas Kearsipan, BP Batam Gelar Pengawasan Internal
Pemko Batam Fasilitasi Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga Bagi Pelaku Usaha Mikro Tanpa Agunan
RUPS BRK, Cen Sui Lan: Deviden Rp6 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat Natuna
BP Batam Sambut Baik Ekspansi Bisnis Evergreen di KPBPB Batam
BP Batam Matangkan Renja 2026: Strategi Kota Maju dan Kompetitif
Dukung Kelancaran Embarkasi, BP Batam Periksa Kesiapan Asrama Haji
Natalis Zega Resmi Laporkan Anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Muskomwil I APEKSI I 2025, Amsakar Dorong Kolaborasi dan Gagasan Kreatif untuk Daerah

Selasa, 29 April 2025 - 19:40 WIB

Perbaiki Kualitas Kearsipan, BP Batam Gelar Pengawasan Internal

Selasa, 29 April 2025 - 13:02 WIB

Pemko Batam Fasilitasi Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga Bagi Pelaku Usaha Mikro Tanpa Agunan

Selasa, 29 April 2025 - 12:06 WIB

RUPS BRK, Cen Sui Lan: Deviden Rp6 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat Natuna

Selasa, 29 April 2025 - 10:39 WIB

BP Batam Matangkan Renja 2026: Strategi Kota Maju dan Kompetitif

Berita Terbaru