OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi

- Publisher

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati terhadap penggunaan data pribadi. Imbauan ini menyusul peristiwa di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto menggunakan E-KTP.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya yang diterima INIKEPRI.COM, pada Minggu (21/7/2024).

BACA JUGA:  OJK Terbitkan Aturan Mengenai Unit Usaha Syariah

Friderica mengingatkan bahwa saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus, seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, dan tawaran kerja.

“Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain,” tegas Friderica.

BACA JUGA:  bank bjb Gelar Promo bjb KPR Pondasi dengan Berbagai Keuntungan

Ia mengungkapkan bahwa OJK telah menemukan adanya data pribadi konsumen produk keuangan yang sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.

BACA JUGA:  Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk meningkatkan proses know your customer sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Friderica Widyasari Dewi.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan
Rupiah Pecah Rekor Bersejarah! Dolar AS Tembus Rp18.000, Dolar Singapura Lewati Rp14.000
Pertamina Hulu Energi Targetkan Pengeboran Eksplorasi East Natuna Semester II 2026
Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya
Batam Siapkan 64 Koperasi Merah Putih, Lima Titik Sudah Berdiri dan Siap Beroperasi: Ada yang Sudah Jual Sembako, LPG hingga Obat
Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026
Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen
BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Pecah Rekor Bersejarah! Dolar AS Tembus Rp18.000, Dolar Singapura Lewati Rp14.000

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:26 WIB

Pertamina Hulu Energi Targetkan Pengeboran Eksplorasi East Natuna Semester II 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:53 WIB

Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:11 WIB

Batam Siapkan 64 Koperasi Merah Putih, Lima Titik Sudah Berdiri dan Siap Beroperasi: Ada yang Sudah Jual Sembako, LPG hingga Obat

Berita Terbaru