Pj. Wali Kota Andri Rizal Paparkan Rencana RTRW 2024-2044 dalam Rapat Koordinasi Kementerian ATR/BPN

- Publisher

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memaparkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang tahun 2024-2044 dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memaparkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang tahun 2024-2044 dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memaparkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang tahun 2024-2044 dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

Dalam paparannya, Andri Rizal menjelaskan peninjauan kembali RTRW dilakukan setiap lima tahun sesuai dengan Permen ATR/BPN No.11/2021. Berdasarkan penilaian RTRW Kota Tanjungpinang tahun 2014-2034, nilai akhir penilaian adalah 50,3, yang mengharuskan revisi RTRW sebagaimana diatur dalam SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 603 Tahun 2019.

“Beberapa perubahan yang menjadi dasar revisi RTRW meliputi perubahan batas wilayah sesuai dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Tanjungpinang dengan Kabupaten Bintan, perubahan luas kawasan hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, serta dinamika perubahan kebijakan nasional dan ekspansi spasial yang cepat,” ujarnya.

Dijelaskan Andri, tujuan utama penataan ruang kota Tanjungpinang adalah mengalihkan fokus dari sektor perdagangan dan jasa, industri, serta pariwisata menjadi industri pariwisata warisan budaya yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  Pj. Wali Kota Andri Rizal Apresiasi Karya Bakti TNI AU di Pulau Penyengat

Revisi RTRW ini mencakup beberapa penyesuaian, antara lain penyesuaian sistem pusat pelayanan dengan perkembangan dan kebutuhan kota, perubahan lokasi Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) dan jumlah Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) dari 17 menjadi 8, serta penyesuaian jaringan transportasi darat dan laut sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Selain itu, terdapat penyesuaian nomenklatur dan batas kawasan hutan.

“Revisi ini juga mencakup penerapan kawasan perlindungan setempat (sempadan sungai) untuk mengatasi isu banjir, perubahan kawasan strategis kota menjadi dua Kawasan Strategis Kota (KSK), yaitu KSK Senggarang dan KSK Kawasan Kota Lama, serta pengaturan zonasi pada kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan permukiman dengan intensitas tinggi dan vertikal,” terangnya.

Andri menambahkan, tujuan pengembangan KSK Kawasan Senggarang adalah menciptakan pusat kegiatan ekonomi yang dinamis dan terintegrasi untuk mendukung Kawasan Strategis Nasional (KSN), dengan sektor unggulan perdagangan, pariwisata, dan teknologi informasi, serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan ekonomi dengan memperhatikan aspek lingkungan.

Sedangkan tujuan pengembangan KSK Kawasan Kota Lama adalah menciptakan kawasan pariwisata yang berorientasi pada wisata budaya dan belanja, serta melindungi situs-situs cagar budaya dan mendukung destinasi wisata Cagar Budaya Nasional di Pulau Penyengat.

BACA JUGA:  Pj. Wali Kota Andri Rizal Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolresta Tanjungpinang

“Melalui revisi ini, semoga kota Tanjungpinang dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan seimbang,” harapnya.

Selain Pj. Wali Kota, Andri Rizal, beberapa kepala daerah lainnya seperti Gubernur Sumatera Barat, Bupati Klaten, Bupati Kendal, Bupati Bantul, dan Bupati Karo turut memaparkan rencana RTRW di daerahnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Dwi Hariyawan S, saat membuka rapat tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap paparan yang telah disampaikan oleh para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan pemerintah daerah masing-masing. Ini adalah wujud dari mimpi para kepala daerah untuk mewujudkan suatu daerah yang ideal sesuai dengan potensi dan permasalahan masing-masing,” ujar Dwi.

Meskipun setiap daerah memiliki keterbatasan dan potensi yang berbeda-beda, namun tujuan akhirnya tetap sama yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.

“Kami berharap apa yang telah disampaikan sudah final karena disampaikan langsung oleh kepala daerahnya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Karantina Terpadu Cara Pemko Tanjungpinang Memutus Rantai Penularan COVID-19

Dwi juga menyoroti potensi besar Tanjungpinang sebagai daerah yang akan berkembang pesat. “Saat ini banyak orang yang mencari tanah di Tanjungpinang. Jika pembangunan jembatan Batam-Bintan jadi, Tanjungpinang bisa menjadi kota yang menyaingi Batam dan dampaknya akan positif bagi Bintan,” kata dia.

Dwi mengingatkan penyusunan rencana RTRW bukanlah hal yang mudah karena harus menyatukan berbagai sektor dalam satu peta.

“Ini adalah alat untuk mencapai masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan. Rencana RTRW ini sangat penting, dan kita harus memastikan implementasinya agar apa yang telah kita susun tidak sia-sia. Kami tunggu gubernur, bupati, dan wali kota, setelah Perda dan Perkada ini disahkan, segera laksanakan untuk perkembangan daerahnya ke depan,” tutupnya.

Rapat koordinasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan masukan dari kementerian ATR/BPN. Hadir dalam rakor tersebut, Ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni, Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala Bappelitbang Riono, Kadis Perkim dan Pertamanan Agustiawarman, Kadis PUPR Rusli, serta Kadis Pertanian, Pangan, dan Perikanan Robert Lukman.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:08 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Berita Terbaru