Sidang Lanjutan Perobohan Hotel Pura Jaya, Kuasa Hukum PT DTL: BP Batam Lalai Soal Alokasi Lahan

- Publisher

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perobohan Hotel Pura Jaya di Pengadilan Negeri Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Sidang lanjutan perobohan Hotel Pura Jaya di Pengadilan Negeri Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Sidang lanjutan kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort kembali digelar untuk kesekian kalinya di Pengadilan Negeri Batam, pada Selasa (30/7/2024) siang.

Kuasa hukum penggugat dari PT Dani Tasha Lestari (DTL) kembali memendam kekecewaan terhadap jalannya persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe dengan hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas R.P. Napitupulu .

Pengacara PT DTL, Muhammad Sayuti, SE, SH, dalam keterangan resminya, menyikapi hasil dari persidangan yang menghadirkan saksi dari turut tergugat.

“Kami selaku penasehat hukum, mendapatkan gambaran dan jawaban bahwa, dari dua saksi dimana salah satunya merupakan bagian dari divisi evaluasi dan pemetaan lahan atau alokasi lahan dengan tegas menyatakan mereka tidak mengetahui prosedur tentang pengalokasian lahan dan saksi menyatakan bahwa saksi baru bekerja sejak tahun 2021,” ucap Sayuti.

Dalam proses yang terjadi di eks Hotel Pura Jaya Beach Resort, sambung dia, saksi bagian evaluasi dan pemetaan tidak bisa menerangkan bahwa peralihan atau perolehan lahan terhadap pengajuan oleh individu maupun institusi itu tidak bisa dijawab dengan jelas.

BACA JUGA:  Berkah Ramadan, CUMFIRE Berbagi Kebahagiaan

“Bagaimana persyaratan ataupun prosedur untuk mendapatkan alokasi lahan. Sementara beliau juga tidak bisa memberikan sebuah gambaran bahwa perpanjangan pengalokasian lahan itu, juga tidak mempunyai kriteria tersendiri. Kenapa hal ini terjadi? Karena pada saat penasehat hukum PT DTL menyatakan pihak dari PT DTL juga mengikuti presentasi ataupun pengajuan perpanjangan melalui undangan yang disampaikan oleh pihak BP Batam, namun keputusan terakhir tidak serta merta menyatakan alasan apa yang  tidak bisa diterima untuk perpanjangan,” jelas dia.

Sementara, ungkap Sayuti lagi, di bagian saksi lainnya yakni pegawai pengamanan aset BP Batam dengan tegas menyatakan bahwa hotel atau bangunan yang dirobohkan itu merupakan aset dari PT DTL.

“Dengan tegas tidak menyatakan itu merupakan aset dari BP Batam. Sehingga kami melihat disini ada sebuah perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh pihak tergugat 1 dan 2 maupun turut tergugat, dalam hal ini BP Batam,” sebutnya.

BACA JUGA:  Sidang Lanjutan Perobohan Hotel Purajaya, Saksi Ahli: Perobohan Tidak Sah Secara Hukum

Lebih lanjut Sayuti kemudian menjelaskan lagi terkait surat keterangan yang menjadi acuan oleh pihak BP Batam, sebut dia, surat itu telah dibantah dengan tegas.

“Bahwa bangunan yang ada di Kota batam khususnya ex bangunan Hotel Pura Jaya Beach Resort yang telah dihancurkan itu mempunyai legalitas yang tegas yakni adanya kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sesuai dengan keberadaan bangunan itu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap dia lagi.

Ia pun menyebut, dari rangkaian persidangan yang telah dijalani, membuktikan para tergugat dan turut tergugat tidak dapat memberikan argumentasi yang tepat dan jelas.

“Jadi kami melihat bahwa persidangan demi persidangan baik tergugat 1 dan 2 maupun turut tergugat, tidak bisa memberikan sebuah argumen kejelasan tentang perbuatan yang dilakukan itu berdasarkan aturan ataupun ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Persidangan terkait perobohan hotel Pura Jaya Beach Resort ini akan dilanjutkan pada selasa pekan depan.

BACA JUGA:  Link Daftar Vaksin Sinovac untuk Warga Batam

Pendapat Saksi Ahli

Sebelumnya dalam persidangan yang telah berlalu, saksi ahli penggugat, M. Syuzairi, yang pernah menjabat sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Batam dan saat ini adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), memberikan penjelasan mengenai perbedaan status kepemilikan lahan di Batam.

Ia menekankan pentingnya proses clear and clean dalam pengelolaan lahan oleh BP Batam sebelum mendapatkan sertifikat dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurut M. Syuzairi, ada kesalahpahaman tentang Hak Guna Bangunan (HGB) yang harus diurus oleh perusahaan penerima alokasi lahan, bahkan setelah mendapatkan HPL.

“PPN tidak mengeluarkan hak guna bangunan jika masih ada hak penguasaan masyarakat di tanah tersebut,” jelasnya.

Dalam tanggapannya, Sayuti mempertanyakan apakah penerima alokasi masih memiliki prioritas perpanjangan WTO setelah 30 tahun.

M. Syuzairi menjawab bahwa dalam asas ekonomis, sebaiknya perpanjangan diberikan kepada pihak yang telah banyak berinvestasi dan memenuhi kewajiban seperti WTO dan PBB selama 30 tahun.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Sempat Terhenti karena Dana, 53 Dapur MBG di Batam Kini Kembali Beroperasi
Wings Air Buka Rute Langsung Batam-Pangkalpinang, Mobilitas Masyarakat Kian Mudah
Amsakar-Li Claudia Pimpin Gotong Royong Massal Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Batam
BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI
BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi
Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:15 WIB

Sempat Terhenti karena Dana, 53 Dapur MBG di Batam Kini Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:11 WIB

Wings Air Buka Rute Langsung Batam-Pangkalpinang, Mobilitas Masyarakat Kian Mudah

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:58 WIB

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Berita Terbaru