Pelaku Penganiayaan Perempuan Terbukti Bersalah, Hakim Benny Yoga Darma Hanya Jatuhkan Denda Rp 1 Juta, Korban Kecewa Berat

- Publisher

Minggu, 5 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jhony alias Jhons Lim. Foto: Istimewa

Jhony alias Jhons Lim. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Korban penganiayaan yang sempat heboh lantaran terjun dari jembatan Barelang, Chris Yedia mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim tunggal, Benny Yoga Darma yang memvonis Jhony alias Jhons Lim selaku terdakwa dengan denda Rp 1 juta rupiah dalam sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat, 3 Mei 2024.

 

“Saya merasa tidak adil, karena saya sudah dipukulin dia dan sudah dicekik juga sama dia, putusannya cuma di denda Rp 1 juta. Saya merasa tidak adil,” ujar korban dengan rasa kecewa.

 

Chris Yedia mengatakan, mengenai pembelaan terdakwa yang mengaku bahwa ia yang terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap terdakwa itu sama sekali tidak benar. Ia menilai hakim tak memiliki nurani dalam memutus perkara tersebut.

 

Jikalau pun benar, kata Chris Yedia, kenapa pada persidangan tadi terdakwa Jhony tidak ada menunjukkan bukti hasil visum.

BACA JUGA:  Li Claudia Chandra Minta Pelaku Usaha di Batam Lengkapi Perizinan Sebelum Memulai Aktivitas Bisnis

 

Sementara dirinya telah menunjukkan bukti-bukti yang ada kepada majelis hakim mengenai tindakan terdakwa yang menganiaya dirinya.

 

Namun, tetap saja majelis hakim tidak memberikan hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa atas perbuatannya dan hanya memberikan denda sebesar Rp 1 juta.

 

Selain itu, dampak dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada dirinya ia mengaku sampai sekarang masih mengalami gangguan kejiwaan dan terus berkonsultasi ke psikiater.

 

Pengacara korban, Josmangasi Simbolon mengatakan, majelis hakim kurang teliti melihat delik dari perkara tersebut.

 

Menurutnya, delik terjadinya Tipiring itu jelas karena terdapat luka-luka pada bagian tubuh korban. Akan tetapi hakim tidak menggali lebih penyebab luka tersebut.

 

“Di sisi lain, memang sudut pandangnya yang mulia (memberikan putusan) itu berdasarkan hati yang mulia. Akan tetapi menurut kaca mata hukum kita, patutnya ini ada Tipiringnya karena ini ada luka pada korban. Kalau menurut yang mulia denda lebih terbaik daripada kurungan ya kita hormati keputusan yang mulia,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Perda Angkutan Massal Berbasis Jalan Disahkan, Amsakar: Batam Mantapkan Langkah Menuju Transportasi Modern dan Terintegrasi

 

Dalam sidang tersebut, terdakwa Jhony mengakui perbuatannya melakukan pemukulan ke bagian kening korban menggunakan handphone milik korban yang jatuh dari tas kecil korban.

 

Sementara, perbuatan ia mencekik Chris Yedia terdakwa membantah hal tersebut. Ia mengaku memiting Chris Yedia lantaran hendak melompat dari mobil usai cek-cok dengan terdakwa.

 

“Saya tidak mencekik beliau yang mulia, saya hanya menarik kalungnya dan mengepit lehernya di ketiak saya lantara dia mau lompat dari mobil. Justru hal itu saya lakukan untuk menyelamatkan beliau,” ujarnya.

 

Sementara itu, sebelum putusan diberikan hakim, hakim Benny sempat menanyakan kepada korban apakah ingin berdamai dengan terdakwa.

BACA JUGA:  Sidang Lanjutan Perobohan Hotel Pura Jaya, Kuasa Hukum PT DTL: BP Batam Lalai Soal Alokasi Lahan

 

Namun, korban mengaku tidak ingin berdamai dengan terdakwa.

 

Hakim juga menanyakan kepada terdakwa, apakah ingin meminta maaf kepada korban.

 

Terdakwa mengaku sudah sering meminta maaf kepada korban, namun korban tidak mau memberikan maaf kepada dirinya.

 

Namun pernyataan itu dibantah korban. Korban mengaku tak pernah meminta maaf sekalipun. Padahal pihak pengacaranya pernah meminta, tapi tidak digubris.

 

“Dia tidak pernah meminta maaf atas apa yang telah ia perbuat kepada saya, sekalipun tidak pernah,” ujar Chris.

 

Chris juga mengaku heran atas perubahan pasal dari penyidik yang awalnya Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan berubah menjadi 351 KUHP.

 

“Bulan Februari 352 ternyata bulan April berubah menjadi 351,” ujar Chris.

Penulis : IZ

Editor : IZ

Berita Terkait

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat
TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga
Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa
Garuda Juara, Dataran Engku Putri Bergemuruh: Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Warga
Amsakar Buka Data Capaian Batam: Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan Turun, UHC Capai 98 Persen

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:41 WIB

TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa

Berita Terbaru