BPPRD Tanjungpinang Luncurkan Aplikasi E-SPTPD untuk Permudah Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah

- Publisher

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meluncurkan aplikasi surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (E SPTPD), Senin (14/10/2024). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meluncurkan aplikasi surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (E SPTPD), Senin (14/10/2024). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meluncurkan aplikasi surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (E SPTPD), Senin (14/10/2024).

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak daerah secara online.

Kepala BPPRD, Said Alvie, menjelaskan E-SPTPD bertujuan mempercepat layanan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

BACA JUGA:  Organisasi Jurnalis Surati Polri Keluhkan Sikap Kapolres Tanjungpinang

“Seluruh proses, mulai dari pengisian hingga pengiriman laporan, bisa dilakukan secara digital. Kami juga telah melakukan sosialisasi terkait aplikasi ini kepada para wajib pajak,” ujarnya.

Aplikasi E-SPTPD dapat diakses melalui perangkat mobile dan desktop dengan fitur-fitur yang mudah digunakan.

Wajib pajak hanya perlu membuat akun, mengisi data, dan melaporkan pajak dalam beberapa langkah sederhana.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Pastikan Ketersediaan Sembako Aman Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025

“Panduan lengkap juga tersedia untuk membantu pengguna baru,” tambah Said Alvie.

Dengan adanya E-SPTPD, Ia berharap pelaporan dan pembayaran pajak daerah menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.

“Aplikasi ini adalah salah satu wujud komitmen kami dalam mendukung transformasi digital di sektor perpajakan daerah,” ucapnya.

Said Alvie juga mengimbau seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, untuk segera beralih ke sistem pelaporan digital demi kenyamanan dan efisiensi waktu.

BACA JUGA:  APBD Tanjungpinang 2023 Disahkan Rp1.052 Triliun

BPPRD berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi ini.

“E-SPTPD diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan pajak daerah tepat waktu, serta mendukung pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan di Tanjungpinang,” tutupnya

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton
Halal Bihalal MIN Tanjungpinang Jadi Momentum Awal Kepemimpinan Baru

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru