BPPRD Tanjungpinang Luncurkan Aplikasi E-SPTPD untuk Permudah Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah

- Admin

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meluncurkan aplikasi surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (E SPTPD), Senin (14/10/2024). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meluncurkan aplikasi surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (E SPTPD), Senin (14/10/2024). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meluncurkan aplikasi surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (E SPTPD), Senin (14/10/2024).

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak daerah secara online.

Kepala BPPRD, Said Alvie, menjelaskan E-SPTPD bertujuan mempercepat layanan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga :  Hadiri Workshop Kebijakan SPT-PKKTP, Dewi Ansar Harap Tindak Kekerasan Pada Perempuan Tereliminir

“Seluruh proses, mulai dari pengisian hingga pengiriman laporan, bisa dilakukan secara digital. Kami juga telah melakukan sosialisasi terkait aplikasi ini kepada para wajib pajak,” ujarnya.

Aplikasi E-SPTPD dapat diakses melalui perangkat mobile dan desktop dengan fitur-fitur yang mudah digunakan.

Wajib pajak hanya perlu membuat akun, mengisi data, dan melaporkan pajak dalam beberapa langkah sederhana.

Baca Juga :  Kepri Siap Sambut Sekolah Tatap Muka

“Panduan lengkap juga tersedia untuk membantu pengguna baru,” tambah Said Alvie.

Dengan adanya E-SPTPD, Ia berharap pelaporan dan pembayaran pajak daerah menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.

“Aplikasi ini adalah salah satu wujud komitmen kami dalam mendukung transformasi digital di sektor perpajakan daerah,” ucapnya.

Said Alvie juga mengimbau seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, untuk segera beralih ke sistem pelaporan digital demi kenyamanan dan efisiensi waktu.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Bhayangkari Tanjungpinang Gelar Baksos

BPPRD berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi ini.

“E-SPTPD diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan pajak daerah tepat waktu, serta mendukung pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan di Tanjungpinang,” tutupnya

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sekolah di Tanjungpinang Awali Hari dengan Doa dan Ibadah
Satpol PP Tanjungpinang Copot Pamflet Sembarangan di Sejumlah Titik
Wali Kota Lis Darmansyah Hadiri Pisah Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang
Sekda Zulhidayat: Perpisahan Sekolah Jangan Bebani Orang Tua
Dukung Program Nasional, Pemko Tanjungpinang Usulkan Lima Titik Lokasi MBG
Pemuda Katolik Kota Tanjungpinang gelar Mapenta 2025
Tangkap Peluang Bebas Visa, Pemko Siapkan Strategi Digital dan Rebranding Pariwisata
Polri Gencar Kaji Strategi Jitu Lindungi Masyarakat Digital di Tanjungpinang

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:10 WIB

Sekolah di Tanjungpinang Awali Hari dengan Doa dan Ibadah

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:38 WIB

Satpol PP Tanjungpinang Copot Pamflet Sembarangan di Sejumlah Titik

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:21 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Hadiri Pisah Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:10 WIB

Sekda Zulhidayat: Perpisahan Sekolah Jangan Bebani Orang Tua

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:10 WIB

Dukung Program Nasional, Pemko Tanjungpinang Usulkan Lima Titik Lokasi MBG

Berita Terbaru