Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Ini Rinciannya

- Publisher

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen. Foto: Tangkapan Layar SK Menkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen. Foto: Tangkapan Layar SK Menkeu

INIKEPRI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen.

Dalam salinan PMK yang diterima pada Rabu (1/1/2025) disebutkan bahwa PMK 131 Tahun 2024 adalah PMK tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

BACA JUGA:  Pemerintah Bakal Beri Subsidi Pulsa bagi Murid, Guru dan Dosen

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” seperti dikutip dari Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024, Rabu (1/1/2025).

Dalam Pasal 2(dua) ayat 2 (dua) PMK 131/2024 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 % (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.

BACA JUGA:  Ini Menteri yang Otaknya Paling Jenius Versi Survei Indo Barometer

Sedangkan pada Pasal 2 (3) disebutkan bahwa Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK 131/2024 diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

BACA JUGA:  RUPST BTN: Ada Pietra Paloh Jadi Komisaris Independen

“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” sebut salah
satu pertimbangan PMK 131/2024.

Untuk membaca atau mendapatakan salinan PMK 131/2024 dapat melalui link berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024 .

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Bawa iPhone 18 atau iPhone Duo dari Luar Negeri ke Indonesia, Ini Hitungan Bea Masuk dan Pajaknya
Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Menangkan Lelang Blok Migas Natuna D-Alpha
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28%, Melampaui Kepri dan Nasional
Harga BBM Pertamina Naik, Berapa Harganya di Batam? Cek Daftarnya
Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor
Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur
Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:13 WIB

Bawa iPhone 18 atau iPhone Duo dari Luar Negeri ke Indonesia, Ini Hitungan Bea Masuk dan Pajaknya

Sabtu, 19 September 2026 - 09:01 WIB

Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Menangkan Lelang Blok Migas Natuna D-Alpha

Jumat, 18 September 2026 - 10:16 WIB

RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Selasa, 8 September 2026 - 07:15 WIB

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28%, Melampaui Kepri dan Nasional

Rabu, 2 September 2026 - 07:34 WIB

Harga BBM Pertamina Naik, Berapa Harganya di Batam? Cek Daftarnya

Berita Terbaru