Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Ini Rinciannya

- Publisher

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen. Foto: Tangkapan Layar SK Menkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen. Foto: Tangkapan Layar SK Menkeu

INIKEPRI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen.

Dalam salinan PMK yang diterima pada Rabu (1/1/2025) disebutkan bahwa PMK 131 Tahun 2024 adalah PMK tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

BACA JUGA:  Menyala! Kinerja APBN Maret 2024 Surplus Rp1,8 Triliun

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” seperti dikutip dari Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024, Rabu (1/1/2025).

Dalam Pasal 2(dua) ayat 2 (dua) PMK 131/2024 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 % (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.

BACA JUGA:  UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

Sedangkan pada Pasal 2 (3) disebutkan bahwa Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK 131/2024 diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

BACA JUGA:  Forum Reseller Batam : Bu Menkeu, Beri Kami Penangguhan Kebijakan PMK 199

“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” sebut salah
satu pertimbangan PMK 131/2024.

Untuk membaca atau mendapatakan salinan PMK 131/2024 dapat melalui link berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024 .

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru
Sambut HUT Ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp81 Ribu
Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Sinergi dengan BI, Bulog, dan BPS Tekan Kenaikan Harga
Investasi Batam Tembus Rp29,89 Triliun, Serap Lebih dari 40 Ribu Tenaga Kerja pada Semester I 2026
Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Presiden Prabowo Resmi Terima Surat Pengunduran Diri
Amsakar Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bank Sumut Bergabung Salurkan Kredit Bunga 0 Persen untuk UMKM
Modernisasi TPK Batu Ampar Pangkas Biaya Logistik Batam-Shanghai hingga 50 Persen
Resmi Berlaku, Prabowo Luncurkan BBM B50: Indonesia Stop Impor Solar, Harga Biosolar Tetap Rp6.800 per Liter

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp81 Ribu

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:45 WIB

Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Sinergi dengan BI, Bulog, dan BPS Tekan Kenaikan Harga

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

Investasi Batam Tembus Rp29,89 Triliun, Serap Lebih dari 40 Ribu Tenaga Kerja pada Semester I 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 08:00 WIB

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Presiden Prabowo Resmi Terima Surat Pengunduran Diri

Berita Terbaru