Menkeu Pastikan Utang RI di IMF sudah Lunas

- Admin

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: Tangkapan Layar

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: Tangkapan Layar

INIKEPRI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Indonesia dipastikan sudah tidak memiliki lagi utang kepada International Monetary Fund/IMF (Dana Moneter Internasional), karena semuanya sudah dilunasi.

Hal itu disampaikan karena IMF meminta agar Indonesia bisa kembali membuka ekspor nikel dan mineral lainnya.

Baca Juga :  Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75 Persen

“Yang saya heran itu (soal utang Indonesia ke IMF) muncul kembali. Itu kan program IMF tahun berapa? 1997-1998 atau 2000 awal, waktu itu kan sudah dilunasi semua,” kata Menkeu di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga :  Program Heboh Awal Tahun Bagi Agen Laku Pandai

Dia menuturkan bahwa IMF berhak memberikan pandangannya atas kebijakan pelarangan ekspor itu.

“Mereka (IMF) boleh punya pandangan, itu ada di artikel IV, tapi Indonesia, pemerintah punya kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat struktur industri dan juga mendorong nilai tambah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Semester I 2024, Realisasi Investasi di Indonesia Capai Rp405,5 Triliun

Menurut Menkeu, kebijakan hilirisasi tambang yang ditempuh pemerintah Indonesia akan memperkuat neraca pembayaran Indonesia, bahkan program ini dinilainya bagus dan sebenarnya juga tidak bermasalah. (RP)

Berita Terkait

Menang di WTO, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Kekuatan Indonesia
Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024
PMK 26/2024 Berikan Kemudahan Rush Handling bagi Pengguna Jasa
Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun
Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
Penerapan Tarif PPN 11 Persen tidak Perlu Merevisi Undang-Undang
Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Mengajukan Pengembalian
Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:00 WIB

Menang di WTO, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Kekuatan Indonesia

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:14 WIB

Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:04 WIB

PMK 26/2024 Berikan Kemudahan Rush Handling bagi Pengguna Jasa

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:56 WIB

Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:08 WIB

Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Berita Terbaru