Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

- Admin

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyambut Tahun Baru 2025 PT Pegadaian mendapat kado spesial berupa izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Foto: Pegadaian

Menyambut Tahun Baru 2025 PT Pegadaian mendapat kado spesial berupa izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Foto: Pegadaian

INIKEPRI.COM – Menyambut Tahun Baru 2025 PT Pegadaian mendapat kado spesial berupa izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat 2 (dua) tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut. Menurut Damar ini merupakan sebuah pencapaian, dimana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha Bulion di Indonesia.

Baca Juga :  Kinerja Bisnis Solid, bank bjb Berhasil Menjaga Kualitas Aset Di 2022 Dengan NPL 1.13%

“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak 230 T, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. Insya Allah kami optimistis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ujar Damar dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga :  KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Telah Memasuki Proses Akhir

Langkah yang dijalankan Pegadaian tersebut menjawab pernyataan dari Menteri BUMN RI, Erick Thohir beberapa waktu lalu di Jakarta, tentang pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi, Erick mengungkapkan harapannya agar perusahaan BUMN segera bersinergi agar  Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian.

Bahkan Erick menambahkan pentingnya Bullion Bank akan semakin meliterasi masyarakat terhadap investasi emas. Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu Jasa Keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.

“Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujar Erick.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin Usaha PT ASPAN

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN RI Kartika Wirjoatmodjo atau akrab disapa Tiko turut mendukung Pegadaian untuk bertransformasi menjadi bullion services atau ekosistem emas. Sebab, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Pegadaian dinilai siap untuk melakukan layanan jual beli dan transaksi emas lainnya.

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90 persen berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

BPS Catat Inflasi Januari 2025 Sebesar 0,76 Persen
Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga Rendah
Ada Empat Strategi agar Koperasi Tumbuh dan Berdaya Saing Tinggi
Menang di WTO, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Kekuatan Indonesia
Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024
PMK 26/2024 Berikan Kemudahan Rush Handling bagi Pengguna Jasa
Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun
Penerapan Tarif PPN 11 Persen tidak Perlu Merevisi Undang-Undang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:20 WIB

BPS Catat Inflasi Januari 2025 Sebesar 0,76 Persen

Minggu, 2 Februari 2025 - 09:42 WIB

Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga Rendah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:45 WIB

Ada Empat Strategi agar Koperasi Tumbuh dan Berdaya Saing Tinggi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:00 WIB

Menang di WTO, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Kekuatan Indonesia

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:14 WIB

Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lifestyle

Waspada Love Scam Mengatasnamakan Bea Cukai

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:57 WIB

Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, dr. Yunisaf Mars. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tg. Pinang

RSUD Tanjungpinang Musnahkan Obat Kadaluarsa Sesuai Prosedur

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:55 WIB