Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Ratusan iPhone Bekas di Bandara Hang Nadim, Diduga Milik Selebgram Batam

- Admin

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YT yang ditangkap Bea Cukai Batam lantaran hendak menyelundupkan ratusan iPhone di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Tersangka YT yang ditangkap Bea Cukai Batam lantaran hendak menyelundupkan ratusan iPhone di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Super Air Jet yang kedapatan membawa 100 (seratus) handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone.

“Pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam siaran persnya diterima INIKEPRI.COM, Senin (13/1/2025).

Setelah dilakukan pendalaman, didapati seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 berinisial YT yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lantik Ansar-Marlin 15 Februari 2021

“Tim Bea Cukai Hang Nadim mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga YT, membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan HP dengan merk iPhone,” tambah Zaky.

Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa. Dan saudara YT ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang. Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” tutup Zaky.

Baca Juga :  PLN Batam Serahkan Bantuan Paket Sembako untuk Nelayan Tradisional Kota Batam

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Diduga Milik Selebgram Batam

Sementara itu, sumber INIKEPRI.COM, mengungkapkan, ratusan iPhone bekas itu diduga milik seorang selebgram di Kota Batam.

“Itu barang punya salah seorang selebgram cukup terkenal di Kota Batam. Dia memang salah satu pemainlah. Tokonya ada di salah satu pusat perbelanjaan khusus jual beli ponsel di Batam” ungkap sumber yang minta namanya tidak disebutkan.

Baca Juga :  Tata Titik Reklame, Pemko Bersama BP Batam Akan Tertibkan Titik Reklame Liar dan yang Tak Berizin

Tak hanya itu, narasumber ini juga merasa heran lantaran ratusan iPhone itu sempat dititipkan di salah satu toko souvenir di ruang tunggu A8 Bandara Hang Nadim Batam.

“Kan lucu, barang itu bisa masuk ke sana dengan aman. Ini pasti sudah terstruktur dan ada oknum orang dalam juga yang bermain,” tegas dia.

Dia pun menyebut nama toko milik selebgram tersebut agar INIKEPRI.COM dapat melakukan konfirmasi terkait penangkapan ratusan iPhone bekas ini.

“Datang saja bang ke toko milik selebgram tersebut,” tutup dia sambil menyebut nama toko tersebut.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Demi Warga Sakit di Kampung Rawa, Disdukcapil Batam Jemput Bola Rekam KTP-el dari Rumah ke Rumah
Amsakar Dorong Ekonomi Nelayan, Minta Potensi Kemaritiman Masuk Hitungan Dana Alokasi Umum
Cuaca Batam Hari Ini, Sabtu 21 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Pemko Batam Klarifikasi Isu Nakes Tak Terima Jaspel, Kadiskominfo: Sudah Dibayarkan Sesuai Ketentuan
TAK RIBET LAGI! Warga Batam Kini Bisa Berobat Cuma Pakai KTP
BP Batam Kunjungi Layanan Keimigrasian, Dorong Kolaborasi Sosialisasi Golden Visa
Terima Silaturahmi Theiss Indonesia, BP Batam: Diskusi Perkembangan dan Proyeksi Investasi
BTN Dorong UMKM Batam Naik Kelas! Program Unggulan Dikenalkan, Ketua PKK Dukung Penuh

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:53 WIB

Demi Warga Sakit di Kampung Rawa, Disdukcapil Batam Jemput Bola Rekam KTP-el dari Rumah ke Rumah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:01 WIB

Cuaca Batam Hari Ini, Sabtu 21 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:10 WIB

Pemko Batam Klarifikasi Isu Nakes Tak Terima Jaspel, Kadiskominfo: Sudah Dibayarkan Sesuai Ketentuan

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:26 WIB

TAK RIBET LAGI! Warga Batam Kini Bisa Berobat Cuma Pakai KTP

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:27 WIB

BP Batam Kunjungi Layanan Keimigrasian, Dorong Kolaborasi Sosialisasi Golden Visa

Berita Terbaru