Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Ratusan iPhone Bekas di Bandara Hang Nadim, Diduga Milik Selebgram Batam

- Admin

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YT yang ditangkap Bea Cukai Batam lantaran hendak menyelundupkan ratusan iPhone di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Tersangka YT yang ditangkap Bea Cukai Batam lantaran hendak menyelundupkan ratusan iPhone di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Super Air Jet yang kedapatan membawa 100 (seratus) handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone.

“Pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam siaran persnya diterima INIKEPRI.COM, Senin (13/1/2025).

Setelah dilakukan pendalaman, didapati seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 berinisial YT yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga :  Berhasil Kumpulkan Penerimaan Negara Sebesar Rp4,94 Triliun pada 2022, Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023

“Tim Bea Cukai Hang Nadim mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga YT, membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan HP dengan merk iPhone,” tambah Zaky.

Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa. Dan saudara YT ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang. Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” tutup Zaky.

Baca Juga :  Ansar Serahkan Bantuan Insentif Guru Pendidikan, Penyuluh Agama Non ASN & Pemuka Agama se-Kota Batam

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Diduga Milik Selebgram Batam

Sementara itu, sumber INIKEPRI.COM, mengungkapkan, ratusan iPhone bekas itu diduga milik seorang selebgram di Kota Batam.

“Itu barang punya salah seorang selebgram cukup terkenal di Kota Batam. Dia memang salah satu pemainlah. Tokonya ada di salah satu pusat perbelanjaan khusus jual beli ponsel di Batam” ungkap sumber yang minta namanya tidak disebutkan.

Baca Juga :  Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bea Cukai Batam Raih Penghargaan dari KKP

Tak hanya itu, narasumber ini juga merasa heran lantaran ratusan iPhone itu sempat dititipkan di salah satu toko souvenir di ruang tunggu A8 Bandara Hang Nadim Batam.

“Kan lucu, barang itu bisa masuk ke sana dengan aman. Ini pasti sudah terstruktur dan ada oknum orang dalam juga yang bermain,” tegas dia.

Dia pun menyebut nama toko milik selebgram tersebut agar INIKEPRI.COM dapat melakukan konfirmasi terkait penangkapan ratusan iPhone bekas ini.

“Datang saja bang ke toko milik selebgram tersebut,” tutup dia sambil menyebut nama toko tersebut.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Amsakar-Li Claudia Bawa Semangat Baru untuk Pemko Batam Lebih Solid & Terarah
KPU Batam Tetapkan Amsakar-Li Claudia sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Dinilai Tidak Jelas, Permohonan PHPU Kota Batam Tidak Dapat Diterima
Sinergitas dan Kolaborasi Baru: Gubernur Kepri Hadiri Kenal Pamit Kapolda
Jalankan Perintah DPP, Penerima Tugas Pembentukan Pengurus Ormas GR DPD Kota Batam Siap Bergerak Cepat
Konsleting di VIP 407 Nyaris Bikin Newton Diskotik Dilalap Si Jago Merah
KNPI Kepri Akan Gelar Musyawarah Daerah ke-4
Rakorda DPD Partai Gerindra, Ansar Ahmad Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Kepri

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:05 WIB

Amsakar-Li Claudia Bawa Semangat Baru untuk Pemko Batam Lebih Solid & Terarah

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:04 WIB

KPU Batam Tetapkan Amsakar-Li Claudia sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:34 WIB

Dinilai Tidak Jelas, Permohonan PHPU Kota Batam Tidak Dapat Diterima

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:33 WIB

Sinergitas dan Kolaborasi Baru: Gubernur Kepri Hadiri Kenal Pamit Kapolda

Senin, 3 Februari 2025 - 07:56 WIB

Jalankan Perintah DPP, Penerima Tugas Pembentukan Pengurus Ormas GR DPD Kota Batam Siap Bergerak Cepat

Berita Terbaru