INIKEPRI.COM – Kabar gembira di awal kepemimpinan Wali Kota Batam H Amsakar Achmad. Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggratiskan biaya pemakaman untuk masyarakat, khususnya biaya gali tutup makam, dan biaya retribusi tahunan.
Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam, Nomor 5, Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pemakaman.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Batam Eryudhi Apriadi membenarkan hal tersebut.
“Iya memang benar, Pemko Batam sudah menggratiskan biaya pemakaman,” singkatnya, saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp, Jumat (7/3/2025).
Di kesempatan yang berbeda, Kepala Bidang Taman Perkimtan Irwan Saputra memaparkan, bahwa biaya pemakaman yang digratiskan mulai biaya administrasi, gali-tutup makam, dan iuran tahunan.
Untuk saat ini, layanan pemakaman gratis berlaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang merupakan aset Pemko Batam, seperti TPU di Seitemiang untuk Muslim, Kristen, dan Buddha. Selain itu, juga di TPU Seipanas dan Kavling Bagan.
“Ini sudah berlaku sejak awal tahun 2025,” jelasnya.
Sedangkan komponen yang ditanggung ahli waris adalah papan lahat, nisan, peti jenazah, rumput, dan papan makam.
Adapun kontak layanan pemakaman gratis yang dapat dihubungi:
TPU Seitemiang (Muslim)- 0821-7235-0107
TPU Seitemiang (Kristen)- 0821-7235-0108
TPU Seitemiang (Budha)- 0821-7235-0107
TPU Seipanas – 0821-7235-0105
TPU Kav. Bagan – 0821-7235-0103
Silakan simpan nomor ini.
Penulis : RBP
Editor : IZ