Formasi Soroti Dampak Penambangan Pasir Laut di Kawasan Desa Numbing, Bintan

- Admin

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Mahasiswa Lintas Generasi (FORMASI) Kepulauan Riau Ari Saputra. Foto; INIKEPRI.COM

Ketua Forum Mahasiswa Lintas Generasi (FORMASI) Kepulauan Riau Ari Saputra. Foto; INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Penambangan laut, khususnya ekstraksi pasir, di Kepulauan Riau memiliki sejarah kerusakan lingkungan, termasuk hilangnya pulau-pulau dan rusaknya daerah penangkapan ikan.

Meskipun dapat menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah, biaya lingkungan dan ekonomi sering kali lebih besar daripada manfaatnya. Penambangan pasir ilegal, yang sering dikaitkan dengan perusahaan-perusahaan Singapura, semakin memperburuk masalah dengan menghindari peraturan dan menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara.

Menurut laporan Kementrian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2023 ada 26 pulau di daerah Kepulauan Riau yang tenggelam akibat aktivitas tambang.

Berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, sumber daya maritim dapat digunakan, dikelola, dan dilestarikan sepanjang dilakukan tindakan konservasi atau perlindungan untuk menghindari eksploitasi berlebihan.

Struktur dasar pencemaran laut dijelaskan dalam Pasal 194 hingga 196 Konvensi UNCLOS 1982. Pasal 194 menetapkan bahwa setiap negara diharuskan untuk menerapkan langkah-langkah guna mencegah, membatasi, meminimalkan, dan mengatur pencemaran laut dari semua sumber.

Negara-negara harus menerapkan langkah-langkah untuk menghindari, mengurangi, dan mengatur pencemaran secara efektif, dengan memastikan bahwa kerugian tidak berpindah ke lokasi atau jenis pencemaran yang berbeda, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 195. Pasal 196 Konvensi UNCLOS 1982 menetapkan bahwa setiap negara wajib melakukan upaya maksimal untuk mencegah, menanggulangi, dan mengatur kerusakan lingkungan laut yang diakibatkan oleh teknologi yang digunakan di bawah yurisdiksinya atau kewenangan pertambangannya.

Baca Juga :  Formasi Kepulauan Riau Apresiasi Kinerja PSDKP Batam Amankan Impor Ikan Ilegal

Hal ini dapat dicapai dengan mengatur, menilai, dan menganalisis risiko atau dampak pencemaran laut melalui berbagai metodologi ilmiah (Pasal 204).

Oleh karena itu, implementasi ketentuan PP 26/2023 patut dipertanyakan. Nyatanya, penerapan PP 26/2023 nampaknya membuka peluang bagi perusahaan dan pemerintah untuk terus mengeksploitasi pasir laut yang menyebabkan timbulnya berbagai risiko pencemaran.

Menurut Ketua Forum Mahasiswa Lintas Generasi (FORMASI) Kepulauan Riau Ari Saputra dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4/2025), secara perspektif historis Kepulauan Riau terkenal sebagai sumber pasir.

Kata dia, di masa lalu, Kepulauan Riau, termasuk Batam, Bintan dan Karimun, dikeruk secara besar-besaran untuk menyediakan pasir bagi reklamasi lahan di Singapura, yang menyebabkan perluasan wilayah daratan yang signifikan bagi negara-kota tersebut.

Secara umum, sambungnya, aktivitas penambangan pasir laut menyebabkan air menjadi keruh. Ini karena lapisan pasir paling bawah adalah tanah yang berlumpur.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa 6 Pejabat Bintan

“Oleh karena itu, pada saat pengerukan mencapai dasar, maka akan menyebabkan air menjadi keruh. Kondisi tersebut membuat nelayan tidak dapat menangkap hasil laut di wilayah tersebut sejak dilakukan pengerukan. Nelayan kecil yang menangkap di daerah tersebut harus membalik Haluan dan mencari tempat penangkapan lain di tempat yang lebih jauh,” kata Ari.

Hal ini, jelas dia, tentu membuat para nelayan merasakan dampak langsung secara nilai ekonomi seperti cost bahan bakar yang lebih banyak dan kerusakan ekosistem pesisir yang mempengaruhi hasil tangkapan para nelayan.

Menurut informasi yang didapat oleh FORMASI (Forum Mahasiswa Lintas Generasi) Kepulauan Riau, bener dia lagi, dari website Kementrian ESDM modi.esdm.go.id perusahaan yang disebutkan oleh Camat Bintan Assun Ani di artikel https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250421135509-12-1220814/nelayan-protes-aktivitas-tambang-pasir-laut-di-bintan-belum-ada-amdal yaitu PT Galian Sukses Mandiri (GSM) dan PT Berkah Lautan Kepri (BLK) belum atau tidak masuk kedalam daftar Perusahaan Hasil Penataan IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan.

“Menurut informasi yang didapat dengan banyaknya masyarakat yang menolak kegiata ini pada saat konsultasi publik untuk AMDAL yang dilakukan oleh perusahaan tentu menjadi hal yang harus dievaluasi oleh stakeholder terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya.

Baca Juga :  Pangkalan PLP Tanjung Uban Siap Siaga Jaga Pelayaran

FORMASI, dalam hal ini pula, juga mendorong Bupati Bintan untuk turun langsung melihat dan mengevaluasi terkait aktivitas penambangan pasir di Desa Numbing.

“Kami mahasiswa menyayangkan atas statmen ketidaktahuan  Bupati Bintan mengenai aktivitas tambang pasir laut. Selaku pemimpin sudah sebaiknya Bupati turun langsung terkait permasalahan ini,” katanya.

Pada awal tahun 2000-an, lanjut Ari, Kabupaten Bintan di Kepulauan Riau menghadapi tantangan lingkungan dan sosial yang signifikan akibat maraknya penambangan pasir yang bertujuan untuk memasok bahan baku reklamasi lahan ke Singapura.

“Era ini meninggalkan warisan pahit bagi masyarakat setempat, terutama yang memengaruhi mata pencaharian nelayan. Kami dari FORMASI tentu tidak ingin hal yang dahulu pernah terjadi di Bintan kembali terulang dan berdampak kepada masyarakat khususnya masyarakat pesisir desa Numbing, Kabupaten Bintan,” tutup dia.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Bintan Jadi Pilot Project Pemberdayaan Nelayan Pesisir dan Pulau Terluar BNPP RI
Dukun Cabul di Bintan Ditangkap, Korban Diminta Jadi “Istri Selama Sebulan Pengobatan”
Peletakan Batu Pertama, Roby : Gedung Ini Investasi Kemanusiaan Dalam Pelayanan Kesehatan
Terus Berinovasi, Hafizha Kampanyekan Penanganan Sampah dari Rumah
Polres Bintan Panen Raya Sayur Hidroponik, Dukung Ketahanan Pangan
MI Baitul Izzah Bintan Utara Menerima Wakaf Al-Qur’an dari Ketua FKPQ
WOW! Pertumbuhan Ekonomi Bintan 8,89 Persen, Tertinggi di Kepri dan Lewati Target Nasional
Usai Sektor Industri, Kali Ini Bupati Roby Kenalkan Sentra Kerupuk UMKM Kepada BYL

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:39 WIB

Bintan Jadi Pilot Project Pemberdayaan Nelayan Pesisir dan Pulau Terluar BNPP RI

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:20 WIB

Dukun Cabul di Bintan Ditangkap, Korban Diminta Jadi “Istri Selama Sebulan Pengobatan”

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:54 WIB

Peletakan Batu Pertama, Roby : Gedung Ini Investasi Kemanusiaan Dalam Pelayanan Kesehatan

Senin, 19 Mei 2025 - 09:18 WIB

Terus Berinovasi, Hafizha Kampanyekan Penanganan Sampah dari Rumah

Selasa, 29 April 2025 - 11:20 WIB

Polres Bintan Panen Raya Sayur Hidroponik, Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru