INIKEPRI.COM – Dahulu, legalitas usaha adalah tembok tinggi yang sulit dilompati pelaku UMKM. Tapi hari ini, tembok itu telah berubah menjadi layar ponsel yang bisa disentuh.
Proses pendaftaran usaha, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Izin Usaha kini bisa dilakukan hanya dengan HP — tanpa antre, tanpa ribet, dan tanpa keluar rumah.
Apa yang Terjadi?
Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM menghadirkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang memungkinkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendaftarkan dan melegalkan usahanya secara daring.
Melalui sistem ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan NIB, Izin Usaha, hingga Izin Lokasi dan Lingkungan jika dibutuhkan, dalam format digital. Semua dokumen ini bisa diunduh dalam bentuk PDF, tanpa harus bertatap muka dengan petugas.
Siapa yang Bisa Daftar?
Sistem ini terbuka bagi siapa saja yang menjalankan usaha mikro atau kecil di Indonesia — baik pelaku baru yang sedang merintis, maupun yang sudah lama menjalankan usaha secara informal namun belum memiliki legalitas resmi.
Kapan Bisa Dilakukan?
Pendaftaran bisa dilakukan setiap saat, tanpa terikat jam operasional. Anda bisa mendaftarkan usaha Anda kapan pun: pagi, siang, malam, bahkan di hari libur sekalipun.
Di Mana Dilakukan?
Semua proses dilakukan secara online melalui situs resmi OSS di https://oss.go.id. Tidak perlu lagi datang ke kantor dinas, semua bisa dilakukan dari rumah, warung, atau tempat usaha Anda.
Mengapa Penting?
Legalitas usaha menjadi pintu gerbang untuk mengakses berbagai program pemerintah, seperti:
• Bantuan modal dan hibah UMKM
• Kredit Usaha Rakyat (KUR)
• Pelatihan dan pengembangan keterampilan
• Pendampingan bisnis dan inkubasi usaha
Selain itu, legalitas memberikan kepercayaan dari konsumen dan calon mitra bisnis, serta membuka peluang ekspansi ke pasar yang lebih luas.
Bagaimana Cara Daftarnya?
Berikut langkah-langkah mudah mendaftarkan UMKM secara online lewat HP:
1. Buka situs OSS di browser HP Anda: https://oss.go.id
2. Buat akun OSS jika belum punya, dengan NIK yang sesuai KTP.
3. Login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
4. Masuk ke dashboard OSS, pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Perseorangan”.
5. Pilih kategori:
• Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (untuk usaha mikro)
• Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil (untuk usaha kecil)
6. Isi formulir Data Profil: nama usaha, alamat, bidang usaha, dsb.
7. Lanjut ke formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha” dan isi data sektor, lokasi, jumlah karyawan, dsb.
8. Bila memiliki usaha lain, Anda bisa menambahkan lebih banyak data usaha.
9. Isi formulir Komitmen Prasarana Usaha (jika dibutuhkan).
10. Periksa kembali informasi di halaman Rangkuman Data.
11. Centang pernyataan bahwa data Anda benar, lalu klik “Proses NIB.”
12. NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya akan tersedia dalam bentuk PDF yang bisa diunduh dan dicetak.
Dari Legalitas Menuju Keberhasilan
UMKM bukan sekadar usaha kecil. Ia adalah denyut nadi ekonomi bangsa. Dan kini, legalitas bukan lagi beban, melainkan peluang. Pemerintah memberi alat, teknologi memberi kemudahan, kini giliran Anda mengambil tindakan.
Satu klik bisa membuka pintu rezeki yang lebih besar.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan UMKM Anda dan wujudkan mimpi usaha yang lebih pasti, lebih terlindungi, dan lebih berkembang!
Penulis : RP
Editor : IZ