Diduga Hendak Tawuran, Empat Pelajar Diamankan Satpol PP Tanjungpinang

- Publisher

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pelajar diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang setelah diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan permukiman Jalan Serai, RT 05 RW 11, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (17/5) malam. Foto: INIKEPRI.COM

Empat pelajar diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang setelah diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan permukiman Jalan Serai, RT 05 RW 11, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (17/5) malam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Empat pelajar diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang setelah diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan permukiman Jalan Serai, RT 05 RW 11, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (17/5) malam.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah melihat kerumunan remaja mencurigakan di lokasi tersebut. Saat petugas bersama warga mendatangi tempat kejadian, sejumlah remaja melarikan diri. Namun, empat orang berhasil diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan, dua pelajar diketahui tengah melakukan tanding tinju yang disaksikan rekan-rekannya. Barang bukti sarung tinju dan pelindung gigi diamankan warga dan diserahkan ke petugas.

“Kami segera mengamankan keempat pelajar tersebut dan membawa mereka ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan, pengarahan, pendataan, serta pembinaan,” kata Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabarudin.

BACA JUGA:  Danrem 033 WP Hadiri Rakor Percepatan Penanganan COVID-19

Dari hasil pendataan, para pelajar yang diamankan bukan merupakan warga sekitar. Mereka berasal dari sejumlah sekolah menengah atas dan kejuruan di Tanjungpinang. Total ada 34 pelajar yang diketahui sempat berkumpul di lokasi tersebut.

Penanganan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2015 yang melarang anak usia sekolah berkumpul tanpa pengawasan, terutama pada malam hari.

BACA JUGA:  Tahun ini, Pemprov Kepri Berikan BPJS Ketenagakerjaan ke 17.209 Nelayan

Para pelajar tersebut diberikan teguran dan sanksi disiplin sebelum diserahkan kembali kepada orang tua untuk pendampingan lanjutan secara mandiri.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah, khususnya guru bimbingan konseling, agar pembinaan dapat berlanjut secara menyeluruh,” tambah Yusri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengimbau orang tua yang memiliki anak usia sekolah mulai SD/MIN, SMP/MTs hingga SMA/SMK agar kembali mengedepankan peran pendidikan keluarga sebagai pondasi utama.

Akib, sapaan akrab Abdul Kadir, meminta orang tua aktif mengingatkan anak-anak agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Mari kita jaga anak-anak dengan menanamkan nilai karakter, budaya, dan agama sejak dini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ansar Buka Musda IV Gerakan Pramuka Kwarda Kepri 2022

Selain itu, Akib mengimbau kepala sekolah dan guru untuk membangun kesadaran siswa bahwa mereka adalah kebanggaan keluarga dan harus berprestasi demi masa depan, bukan menjadi generasi terpinggirkan.

Dalam waktu dekat, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kementerian Agama provinsi maupun kota untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan pelajar.

“Kami juga meminta sekolah memperketat pengawasan selama jam pelajaran dan memastikan tidak ada siswa berkeliaran atau nongkrong di lokasi seperti taman atau kuburan. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan menertibkan,” tegas Akib.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar
Tanjungpinang Tak Mau Cuma Kebagian ‘Debu’, Wisman dari Batam Dibidik Menginap dan Belanja
MAN Insan Cendekia Batam Juara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Kepri
Sebulan Uji Coba WFH, Pemko Tanjungpinang Siapkan Evaluasi Menyeluruh
Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:46 WIB

Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:12 WIB

Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:39 WIB

Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 07:32 WIB

Tanjungpinang Tak Mau Cuma Kebagian ‘Debu’, Wisman dari Batam Dibidik Menginap dan Belanja

Senin, 11 Mei 2026 - 07:09 WIB

MAN Insan Cendekia Batam Juara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Kepri

Berita Terbaru