INIKEPRI.COM – Nama anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan lantaran kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang menyeretnya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, BK DPRD Batam resmi menyatakan Mangihut melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. Sanksi berupa teguran tertulis pun dijatuhkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BK DPRD Kota Batam Nomor: 009/170/BK/V/2025 tentang penetapan pelanggaran etik oleh Mangihut Rajagukguk, S.E., M.M
“Saudara Mangihut Rajagukguk dari Komisi II DPRD Batam terbukti melakukan pelanggaran etik,” tegas Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, saat membacakan keputusan di rapat paripurna, Rabu (28/5/2025).
DPRD Tercoreng, Kasus Mangihut Picu Kegaduhan Publik
Menurut Fadli, Mangihut terbukti melanggar Pasal 87 huruf F dan G Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf F dan G Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
“Permasalahan ini menimbulkan kehebohan dan kegaduhan, viral di media sosial, dan menjadi perbincangan publik. Hal itu telah mengganggu martabat, kehormatan, dan citra DPRD Kota Batam,” ujar Fadli.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, BK menetapkan sanksi berupa teguran tertulis, sesuai Pasal 24 Ayat 1 huruf B Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
“Segala prosesnya sudah selesai pada Jumat lalu. Ada empat jenis sanksi etik, dan setelah mempertimbangkan semuanya, kami putuskan untuk menjatuhkan teguran tertulis,” tambahnya.
Status Masih Aktif, Proses Hukum di Luar Kewenangan BK
Meski sudah terbukti melanggar etik, Fadli menegaskan bahwa status Mangihut Rajagukguk masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Batam. Namun, keputusan etik ini telah disampaikan secara resmi ke pimpinan DPRD dan juga partai politik yang menaunginya.
“Salinan keputusan ini sudah final dan kami serahkan ke pimpinan DPRD untuk diteruskan ke fraksi dan partai yang bersangkutan,” katanya.
Fadli juga menegaskan bahwa BK tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. “Kami hanya fokus pada aspek etik. Terkait hukum, itu murni wewenang aparat penegak hukum,” ujarnya.
Proses Cepat, Pemeriksaan Hanya Butuh Sepekan
Kasus ini ditangani BK secara intensif. Dalam waktu kurang lebih satu minggu, BK telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan mulai dari barang bukti, pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi.
“Semua prosedur telah dijalankan sesuai hukum tata beracara BK. Kami yakin keputusan ini tepat dan sah,” tegas Fadli.
Anggota BK lainnya, Taufik Muntasir, menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan kasus hingga ke proses hukum. Ia menyebut jika Mangihut kelak divonis bersalah secara pidana, maka otomatis keanggotaannya di DPRD akan gugur.
“Kalau divonis pidana, otomatis statusnya sebagai anggota DPRD dicabut,” kata Taufik.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran viral di media sosial. Penjatuhan sanksi etik menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap perilaku pejabat publik, khususnya anggota legislatif. BK DPRD Batam menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga di tengah tuntutan keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Penulis : IZ

















