Polda Kepri Tangkap Komandan Ormas Batam di Binjai Terkait Dugaan Penggelapan Kontainer

- Publisher

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MG yang merupakan Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

MG yang merupakan Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

INIKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial MG yang merupakan Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam.

Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan 14 unit kontainer milik sebuah perusahaan swasta dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Penangkapan terhadap tersangka MG dilakukan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. MG kemudian dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima INIKEPRI.COM, Senin (9/6/2025).

BACA JUGA:  Daftar Nama Kapolda Kepri dari Awal Terbentuk Hingga Saat Ini

Kasus ini berawal pada Oktober 2022, ketika korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan kontainer kepada tersangka. MG mengklaim bahwa lahan penitipan di wilayah Sei Lekop merupakan miliknya, dan dibuatlah perjanjian penitipan resmi tertanggal 16 November 2022.

Barang bukti berupa kontainer. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

Namun, setelah masa penitipan enam bulan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali barang miliknya. Tersangka justru memberikan alasan yang tidak konsisten dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu di Halte Shangrila

Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa tersangka memindahkan 14 kontainer tanpa seizin pemilik ke lokasi lain di Tanjung Gundap. Selain itu, lahan tempat penitipan yang diklaim milik pribadi ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016.

Polda Kepri juga mencatat adanya indikasi bahwa tersangka memanfaatkan posisinya dalam organisasi masyarakat untuk mempengaruhi proses hukum.

MG kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Lama Terbengkalai, Gedung Beringin Dijadikan Gedung Daerah

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang mencoba berlindung di balik organisasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kombes Pol. Pandra.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun
Khidmat dan Penuh Sukacita, Umat Buddha Batam Rayakan Waisak 2570 BE di Vihara Maitri Sagara
Pemko Batam Gelar Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Hadirkan Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar
Cuaca Kepri 15 Juni: Hujan Ringan hingga Petir, Natuna dan Anambas Diminta Waspada

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25 WIB

Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme

Senin, 15 Juni 2026 - 10:23 WIB

Khidmat dan Penuh Sukacita, Umat Buddha Batam Rayakan Waisak 2570 BE di Vihara Maitri Sagara

Berita Terbaru