Empat Warga Batam Bobol Bank Jatim Rp 119 Miliar dari Perumahan Elite, Gunakan Rekening Palsu dan Aset Kripto

- Publisher

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar dan Meilisa saat keluar sari ruang sidang usai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6/2025). Empat sekawan ini didakwa membobol Bank Jatim senilai Rp 119 miliar, lalu dikaburkan dengan membeli aset kripto. Foto: SURYA/ TONY HERMAWAN

Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar dan Meilisa saat keluar sari ruang sidang usai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6/2025). Empat sekawan ini didakwa membobol Bank Jatim senilai Rp 119 miliar, lalu dikaburkan dengan membeli aset kripto. Foto: SURYA/ TONY HERMAWAN

INIKEPRI.COM – Sebuah kejahatan siber berskala besar terbongkar setelah empat orang asal Batam berhasil menggasak dana hingga Rp 119 miliar dari Bank Jatim.

Aksi mereka dijalankan dari sebuah perumahan elite di kawasan Sekupang, tepatnya The Home Southlink, Tiban Indah, Kota Batam.

Empat pelaku—Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa—kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah didakwa terlibat dalam skema phishing dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persidangan berlangsung pada Rabu (11/6/2025).

Modus Terstruktur: Jual-Beli Rekening hingga Aset Kripto

Menurut jaksa penuntut umum Lujeng Andayani, kejahatan ini dilakukan dengan sistem yang rapi dan terorganisir. Sahril Sidik diketahui membuat serta menjual rekening bank palsu seharga Rp 500.000 per rekening. Beberapa di antaranya atas nama fiktif seperti Ridduwan.

BACA JUGA:  Anaknya Diduga Korban Malpraktik, Orang Tua Berencana Bersurat ke Gubernur Jabar

Rekening-rekening tersebut kemudian dibeli oleh Abdul Rahim, yang menjualnya kembali kepada Oskar dengan harga Rp 5 juta per rekening. Selanjutnya, Oskar dan Meilisa menggunakan rekening-rekening itu untuk menampung dan mengalirkan dana curian, semuanya dilakukan atas arahan sosok misterius berinisial Deni (DPO).

Keduanya disebut menerima upah bulanan Rp 8 juta sebagai imbalan menjalankan transaksi. Uang hasil pembobolan lalu dikonversi menjadi aset kripto dan disamarkan dalam berbagai dompet digital (wallet) yang mereka kontrol.

“Bertempat di Perumahan The Home Southlink, terdakwa menjalankan transaksi berdasarkan perintah Deni, yang jejak uangnya disamarkan melalui pembelian aset crypto,” ungkap jaksa Lujeng di persidangan.

BACA JUGA:  Pengamanan Mudik 2025 Sangat Terkendali, PRIMA DMI Apresiasi ke Polri dan Jajaran

Deteksi 483 Transaksi Mencurigakan

Aksi para pelaku mulai terbongkar pada 22 Juni 2024, ketika Bank Jatim mendeteksi sebanyak 483 transaksi tidak wajar dalam sistem mereka. Setelah ditelusuri, dana sebesar Rp 119 miliar telah berpindah ke sejumlah rekening, di antaranya:

Raja Niaga Komputer – Rp 35,4 miliar
Evo Jaya Intan – Rp 29,7 miliar
Pasifik Jaya Angkasa – Rp 22,4 miliar

Total dana kemudian dikaburkan dengan cara disalurkan ke dompet kripto atas nama 22 identitas palsu.

Sosok “Deni” Masih Misterius

Dalam proses persidangan, nama Deni terus muncul sebagai otak utama dari operasi ini. Hingga kini, ia berstatus buron (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat. Majelis hakim pun menyoroti pentingnya mengungkap siapa sebenarnya Deni dan seberapa luas jaringan kejahatan siber yang ia kendalikan.

BACA JUGA:  Presiden: BSU dan BLT BBM Dorong Daya Beli Masyarakat

Menariknya, kasus ini juga menyeret pihak di luar jaringan utama, seperti Ahmad Sopian, seorang pengemudi ojek online asal Surabaya, yang rekening pribadinya turut digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Ahmad telah divonis 2 tahun penjara.

Penelusuran dan proses hukum masih terus berlanjut, sementara publik menyoroti lemahnya keamanan siber dan potensi kejahatan digital lintas wilayah, yang bisa dijalankan hanya dari dalam rumah mewah di sudut perumahan Batam.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Perjuangkan Natuna Bebas Kawasan Kumuh, Cen Sui Lan Bawa Persoalan ke Pemerintah Pusat
Membanggakan! Dendy Setiawan Nugroho, Siswa MTs Madani Tebuireng Bintan Juara 1 Olimpiade Matematika Nasional

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Selasa, 22 September 2026 - 06:36 WIB

Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Senin, 21 September 2026 - 17:01 WIB

Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB

Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga

Berita Terbaru