Empat Warga Batam Bobol Bank Jatim Rp 119 Miliar dari Perumahan Elite, Gunakan Rekening Palsu dan Aset Kripto

- Publisher

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar dan Meilisa saat keluar sari ruang sidang usai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6/2025). Empat sekawan ini didakwa membobol Bank Jatim senilai Rp 119 miliar, lalu dikaburkan dengan membeli aset kripto. Foto: SURYA/ TONY HERMAWAN

Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar dan Meilisa saat keluar sari ruang sidang usai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6/2025). Empat sekawan ini didakwa membobol Bank Jatim senilai Rp 119 miliar, lalu dikaburkan dengan membeli aset kripto. Foto: SURYA/ TONY HERMAWAN

INIKEPRI.COM – Sebuah kejahatan siber berskala besar terbongkar setelah empat orang asal Batam berhasil menggasak dana hingga Rp 119 miliar dari Bank Jatim.

Aksi mereka dijalankan dari sebuah perumahan elite di kawasan Sekupang, tepatnya The Home Southlink, Tiban Indah, Kota Batam.

Empat pelaku—Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa—kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah didakwa terlibat dalam skema phishing dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persidangan berlangsung pada Rabu (11/6/2025).

Modus Terstruktur: Jual-Beli Rekening hingga Aset Kripto

Menurut jaksa penuntut umum Lujeng Andayani, kejahatan ini dilakukan dengan sistem yang rapi dan terorganisir. Sahril Sidik diketahui membuat serta menjual rekening bank palsu seharga Rp 500.000 per rekening. Beberapa di antaranya atas nama fiktif seperti Ridduwan.

BACA JUGA:  3 Juta Batang Rokok Luffman Senilai Rp3 M Diamankan

Rekening-rekening tersebut kemudian dibeli oleh Abdul Rahim, yang menjualnya kembali kepada Oskar dengan harga Rp 5 juta per rekening. Selanjutnya, Oskar dan Meilisa menggunakan rekening-rekening itu untuk menampung dan mengalirkan dana curian, semuanya dilakukan atas arahan sosok misterius berinisial Deni (DPO).

Keduanya disebut menerima upah bulanan Rp 8 juta sebagai imbalan menjalankan transaksi. Uang hasil pembobolan lalu dikonversi menjadi aset kripto dan disamarkan dalam berbagai dompet digital (wallet) yang mereka kontrol.

“Bertempat di Perumahan The Home Southlink, terdakwa menjalankan transaksi berdasarkan perintah Deni, yang jejak uangnya disamarkan melalui pembelian aset crypto,” ungkap jaksa Lujeng di persidangan.

BACA JUGA:  Pemuda Ini Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ini Ceritanya

Deteksi 483 Transaksi Mencurigakan

Aksi para pelaku mulai terbongkar pada 22 Juni 2024, ketika Bank Jatim mendeteksi sebanyak 483 transaksi tidak wajar dalam sistem mereka. Setelah ditelusuri, dana sebesar Rp 119 miliar telah berpindah ke sejumlah rekening, di antaranya:

Raja Niaga Komputer – Rp 35,4 miliar
Evo Jaya Intan – Rp 29,7 miliar
Pasifik Jaya Angkasa – Rp 22,4 miliar

Total dana kemudian dikaburkan dengan cara disalurkan ke dompet kripto atas nama 22 identitas palsu.

Sosok “Deni” Masih Misterius

Dalam proses persidangan, nama Deni terus muncul sebagai otak utama dari operasi ini. Hingga kini, ia berstatus buron (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat. Majelis hakim pun menyoroti pentingnya mengungkap siapa sebenarnya Deni dan seberapa luas jaringan kejahatan siber yang ia kendalikan.

BACA JUGA:  Waspada Penipuan Berkedok Media KPK

Menariknya, kasus ini juga menyeret pihak di luar jaringan utama, seperti Ahmad Sopian, seorang pengemudi ojek online asal Surabaya, yang rekening pribadinya turut digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Ahmad telah divonis 2 tahun penjara.

Penelusuran dan proses hukum masih terus berlanjut, sementara publik menyoroti lemahnya keamanan siber dan potensi kejahatan digital lintas wilayah, yang bisa dijalankan hanya dari dalam rumah mewah di sudut perumahan Batam.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Digelar Sekali dalam 10 Tahun, Pemkab Natuna Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Masjid Agung Baitul Izzah Dipadati Jemaah, Pemkab Natuna Gelar Dzikir Sambut Tahun Baru Islam

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Berita Terbaru