Empat Warga Batam Bobol Bank Jatim Rp 119 Miliar dari Perumahan Elite, Gunakan Rekening Palsu dan Aset Kripto

- Publisher

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar dan Meilisa saat keluar sari ruang sidang usai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6/2025). Empat sekawan ini didakwa membobol Bank Jatim senilai Rp 119 miliar, lalu dikaburkan dengan membeli aset kripto. Foto: SURYA/ TONY HERMAWAN

Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar dan Meilisa saat keluar sari ruang sidang usai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6/2025). Empat sekawan ini didakwa membobol Bank Jatim senilai Rp 119 miliar, lalu dikaburkan dengan membeli aset kripto. Foto: SURYA/ TONY HERMAWAN

INIKEPRI.COM – Sebuah kejahatan siber berskala besar terbongkar setelah empat orang asal Batam berhasil menggasak dana hingga Rp 119 miliar dari Bank Jatim.

Aksi mereka dijalankan dari sebuah perumahan elite di kawasan Sekupang, tepatnya The Home Southlink, Tiban Indah, Kota Batam.

Empat pelaku—Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa—kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah didakwa terlibat dalam skema phishing dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persidangan berlangsung pada Rabu (11/6/2025).

Modus Terstruktur: Jual-Beli Rekening hingga Aset Kripto

Menurut jaksa penuntut umum Lujeng Andayani, kejahatan ini dilakukan dengan sistem yang rapi dan terorganisir. Sahril Sidik diketahui membuat serta menjual rekening bank palsu seharga Rp 500.000 per rekening. Beberapa di antaranya atas nama fiktif seperti Ridduwan.

BACA JUGA:  Karena Mobil, Anak Kandung Gugat Ibunya, Minta Uang Sewa Kalau Ibunya Pakai

Rekening-rekening tersebut kemudian dibeli oleh Abdul Rahim, yang menjualnya kembali kepada Oskar dengan harga Rp 5 juta per rekening. Selanjutnya, Oskar dan Meilisa menggunakan rekening-rekening itu untuk menampung dan mengalirkan dana curian, semuanya dilakukan atas arahan sosok misterius berinisial Deni (DPO).

Keduanya disebut menerima upah bulanan Rp 8 juta sebagai imbalan menjalankan transaksi. Uang hasil pembobolan lalu dikonversi menjadi aset kripto dan disamarkan dalam berbagai dompet digital (wallet) yang mereka kontrol.

“Bertempat di Perumahan The Home Southlink, terdakwa menjalankan transaksi berdasarkan perintah Deni, yang jejak uangnya disamarkan melalui pembelian aset crypto,” ungkap jaksa Lujeng di persidangan.

BACA JUGA:  Bupati Meninggal Usai Diisolasi, Wakilnya Ditahan KPK, Kabupaten Ini Tak Punya Kepala Daerah

Deteksi 483 Transaksi Mencurigakan

Aksi para pelaku mulai terbongkar pada 22 Juni 2024, ketika Bank Jatim mendeteksi sebanyak 483 transaksi tidak wajar dalam sistem mereka. Setelah ditelusuri, dana sebesar Rp 119 miliar telah berpindah ke sejumlah rekening, di antaranya:

Raja Niaga Komputer – Rp 35,4 miliar
Evo Jaya Intan – Rp 29,7 miliar
Pasifik Jaya Angkasa – Rp 22,4 miliar

Total dana kemudian dikaburkan dengan cara disalurkan ke dompet kripto atas nama 22 identitas palsu.

Sosok “Deni” Masih Misterius

Dalam proses persidangan, nama Deni terus muncul sebagai otak utama dari operasi ini. Hingga kini, ia berstatus buron (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat. Majelis hakim pun menyoroti pentingnya mengungkap siapa sebenarnya Deni dan seberapa luas jaringan kejahatan siber yang ia kendalikan.

BACA JUGA:  Bejat! 3 Pria Perkosa Gadis Disabilitas, Rekam Lalu Minta Tebusan Rp5 juta ke Ortu Korban

Menariknya, kasus ini juga menyeret pihak di luar jaringan utama, seperti Ahmad Sopian, seorang pengemudi ojek online asal Surabaya, yang rekening pribadinya turut digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Ahmad telah divonis 2 tahun penjara.

Penelusuran dan proses hukum masih terus berlanjut, sementara publik menyoroti lemahnya keamanan siber dan potensi kejahatan digital lintas wilayah, yang bisa dijalankan hanya dari dalam rumah mewah di sudut perumahan Batam.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan
Gebrakan Cen Sui Lan! JCH Natuna Terbang Gratis ke Batam, 36 Jamaah Berangkat Tanpa Biaya
Amsakar Buka Bimtek PKK, Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Organisasi
Cen Sui Lan Hadir Langsung, Pastikan Jemaah Natuna Siap Menuju Tanah Suci
Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah
JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa
Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:10 WIB

Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan

Rabu, 22 April 2026 - 16:39 WIB

Gebrakan Cen Sui Lan! JCH Natuna Terbang Gratis ke Batam, 36 Jamaah Berangkat Tanpa Biaya

Rabu, 22 April 2026 - 16:27 WIB

Amsakar Buka Bimtek PKK, Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Organisasi

Rabu, 22 April 2026 - 15:00 WIB

Cen Sui Lan Hadir Langsung, Pastikan Jemaah Natuna Siap Menuju Tanah Suci

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya

Berita Terbaru