Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2025: Perkuat Tata Kelola, Struktur, dan Sistem Perizinan di KPBPB

- Admin

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP nomor 25 tahun 2025. Foto: Tangkapan Layar

PP nomor 25 tahun 2025. Foto: Tangkapan Layar

INIKEPRI.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 3 Juni 2025, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem investasi, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital dan risiko di kawasan ekonomi strategis nasional.

Arah Kebijakan dan Tujuan PP 25 Tahun 2025

PP ini merupakan bagian dari langkah strategis reformasi struktural pemerintah untuk:

  • Menyesuaikan regulasi KPBPB dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA)
  • Meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan berusaha
  • Menyelaraskan kewenangan antar wilayah KPBPB, khususnya antara Batam dan kawasan lainnya
  • Meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha bagi investor dan pelaku usaha
Baca Juga :  BP Batam Menghadap Presiden Prabowo, Sampaikan Hambatan Investasi di Batam

Perubahan Utama dalam Struktur dan Kewenangan

1. Penguatan Struktur Badan Pengusahaan

  • Kini, Badan Pengusahaan paling sedikit terdiri dari: Kepala, Anggota, dan Pegawai
  • Penetapan Kepala dan Anggota dilakukan oleh Dewan Kawasan
  • Remunerasi diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan

2. Kewenangan Perizinan Terintegrasi

  • Badan Pengusahaan KPBPB Non-Batam: menerbitkan seluruh perizinan berusaha di luar Batam
  • Badan Pengusahaan KPBPB Batam: memiliki kewenangan tambahan menerbitkan persyaratan dasar, izin usaha utama, serta izin penunjang kegiatan usaha

Jenis Perizinan yang Menjadi Kewenangan Badan Pengusahaan Batam

Berdasarkan Lampiran II PP 25 Tahun 2025, berikut adalah rincian lengkap persyaratan dasar dan sektor perizinan usaha yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam:

Baca Juga :  Polresta Barelang Amankan Dua Orang Penyalur PMI Ilegal

A. Persyaratan Dasar Usaha

  1. PKKPRL – Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
  2. PL – Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL / Amdal)
  3. PPKH – Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Persyaratan ini wajib dipenuhi sebelum izin usaha utama dapat diterbitkan.

B. Sektor dan Contoh Perizinan Usaha di KPBPB Batam

rincian lengkap persyaratan dasar dan sektor perizinan usaha yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Semua perizinan dan persyaratan dasar dilakukan secara elektronik melalui OSS, sesuai regulasi perizinan berbasis risiko.

Sistem Pelayanan Perizinan Digital dan Terintegrasi

Dengan diberlakukannya PP ini, sistem pelayanan perizinan di Batam kini mengacu sepenuhnya pada OSS RBA. Prosesnya mencakup:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk risiko rendah
  • Sertifikat standar usaha untuk risiko menengah
  • Izin tambahan dan teknis untuk risiko tinggi
  • Semua dokumen dikirim dan diproses secara daring
Baca Juga :  BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Fleksibilitas dan Penyesuaian Regulasi

Daftar jenis perizinan dan sektor usaha dalam Lampiran I dan II dapat diperbarui secara berkala melalui:

  • Usulan Kepala Badan Pengusahaan
  • Persetujuan Dewan Kawasan
  • Ditetapkan oleh Presiden RI melalui perubahan Lampiran PP

Melalui PP Nomor 25 Tahun 2025 ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, tertib, transparan, dan kompetitif, serta mendorong Batam dan KPBPB lainnya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.

Selengkapnya download salinan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 KLIK DI SINI

Penulis : IZ

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB