Perda Angkutan Massal Berbasis Jalan Disahkan, Amsakar: Batam Mantapkan Langkah Menuju Transportasi Modern dan Terintegrasi

- Publisher

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, Selasa (17/6/2025). Foto: INIKEPRI.COM

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, Selasa (17/6/2025). Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, Selasa (17/6/2025).

Pengesahan ini diapresiasi Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang menyebutnya sebagai langkah strategis menuju sistem transportasi publik yang modern dan terintegrasi.

“Alhamdulillah, hari ini kita sepakat pada aturan penting untuk memperkuat transportasi publik di Batam. Terima kasih kepada DPRD, terutama Pansus, atas kerja sama dan pembahasannya bersama pihak-pihak terkait,” ujar Amsakar.

Perda ini dirancang sebagai landasan hukum untuk penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan, sesuai amanat PP Nomor 74 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 30 Tahun 2021.

Setidaknya terdapat lima tujuan utama  yang saling terkait. Pertama, meningkatkan kualitas layanan angkutan umum melalui penyediaan armada yang layak, trayek yang tertata, serta fasilitas yang nyaman dan aman bagi penumpang. Kedua, mengurangi kemacetan dengan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang lebih efisien.

BACA JUGA:  Konser Amal Pemuda KNPI Batam: Sukses Galang Dana, Hidupkan Panggung Seni

Ketiga, membuka akses transportasi yang terjangkau dan merata bagi semua lapisan masyarakat. Keempat, memperkuat konektivitas antarwilayah lewat sistem transportasi yang terintegrasi. Dan kelima, mendukung pembangunan berkelanjutan dengan mengurangi emisi kendaraan, memperbaiki kualitas udara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Sementara ini,  Ketua Panitia Khusus Ranperda, Setia Putra Tarigan, mengatakan bahwa substansi regulasi ini mengalami penguatan signifikan. Dari semula 9 bab dan 12 pasal, kini menjadi 11 bab dan 26 pasal.

BACA JUGA:  Petugas BPN Dihalangi Sejumlah Warga Sei Nayon Menolak Pengembalian Batas Patok, Izzy: Ini Lahan PT Citra Mitra Graha yang Sah

“Judul pun kami ubah untuk memperjelas cakupannya, dari ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’. Ini penting agar tidak multitafsir dan tidak tumpang tindih dengan moda rel seperti MRT atau kereta api,” jelasnya.

Ranperda ini juga mengatur dua skema pembiayaan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam. Pertama, melalui pembiayaan penuh dari APBD Kota Batam. Kedua, dengan model Buy The Service (BTS), di mana operator swasta akan dibayar berdasarkan jarak tempuh.

Besaran anggaran operasional ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun, ditambah 10 persen dari pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kota juga disarankan membuka ruang kreativitas pendapatan seperti dari iklan di bus maupun halte, mengingat status BRT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BACA JUGA:  Hari Pertama Pasca Cuti, Rudi Tinjau Tanjung Riau

Selain pengesahan Perda BRT, Pansus juga merekomendasikan agar Pemko Batam menyusun Perda Transportasi Kota yang mengatur moda transportasi berbasis jalan, rel, dan laut. Menurut Tarigan, hal ini penting mengingat posisi Batam sebagai kota kepulauan sekaligus kawasan industri dan pariwisata.

Setelah itu, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota Batam, disaksikan oleh jajaran Panitia Khusus (Pansus).

Selanjutnya, Perda tersebut akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor registrasi, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Mahasiswa Polibatam Bersinar di National Welding Competition 2026, Bawa Pulang 18 Medali
Investasi Batam Tembus Rp44,01 Triliun, Amsakar Paparkan Strategi Dongkrak Daya Saing Kawasan
Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah
Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam
Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Kembali Bergulir 20 Juli, 139 Dapur Siap Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 07:15 WIB

Mahasiswa Polibatam Bersinar di National Welding Competition 2026, Bawa Pulang 18 Medali

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Investasi Batam Tembus Rp44,01 Triliun, Amsakar Paparkan Strategi Dongkrak Daya Saing Kawasan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:27 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Berita Terbaru