Nekat Cari Kerja di Batam Tanpa Surat Ini? Siap-siap Pulang Kampung!

- Publisher

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mengingatkan para pencari kerja dari luar daerah untuk mengurus Kartu Pencari Kerja (AK-1) atau kartu kuning di daerah asal masing-masing sebelum datang ke Batam.

Imbauan ini muncul menyusul penerapan kebijakan baru terkait penerbitan surat domisili yang kini diperketat.

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan pihaknya tidak lagi bisa memproses permohonan AK-1 dari pendatang yang tidak memiliki surat domisili resmi.

“Kalau datang ke Batam tanpa surat domisili, mereka tidak bisa urus AK-1 di sini. Maka dari itu, kami minta yang ber-KTP luar Batam untuk urus AK-1 di daerahnya terlebih dahulu,” ujar Rudi, Selasa (24/6/2025).

BACA JUGA:  Pergerakan Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Periode Angkutan Nataru 2026 Didominasi Rute Internasional

Surat Domisili Wajib, Harus Tinggal Minimal Dua Tahun

Menurut Rudi, surat domisili hanya dapat diterbitkan oleh kelurahan jika pemohon telah berdomisili di Batam minimal dua tahun, dan harus dibuktikan melalui keterangan dari RT dan RW setempat.

“Sekarang semua kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat domisili sembarangan. Harus ada bukti tinggal minimal dua tahun. Kalau tidak, kami juga tidak berani terbitkan AK-1 karena alamat bisa tidak valid,” jelasnya.

Data Pencaker Capai 1.429 Orang

Disnaker Batam mencatat hingga bulan Juni 2025, terdapat 1.429 pencari kerja yang terdata di kota ini, terdiri dari 760 laki-laki dan 669 perempuan. Banyak di antaranya datang dari luar Batam untuk mencari peluang kerja di sektor industri dan jasa yang berkembang pesat di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur dan Wagub Kepri Lanjutkan Misi Silaturahmi Idulfitri di Rempang

Namun, tidak sedikit dari para pendatang tersebut mengalami kendala karena tidak menyiapkan dokumen administratif dengan lengkap, termasuk AK-1 dan surat domisili.

Layanan Pengurusan AK-1 di Batam

Untuk warga Batam, pengurusan AK-1 bisa dilakukan langsung di kantor kecamatan sesuai domisili. Sementara untuk pencari kerja dari luar kota, layanan hanya tersedia di Kantor Disnaker Batam di Sekupang, dengan syarat dokumen lengkap seperti:

  • Surat domisili (minimal tinggal 2 tahun di Batam)
  • Fotokopi ijazah
  • Pas foto ukuran terbaru
  • Dokumen pendukung lainnya
BACA JUGA:  Lepas Pesepakbola Muda Batam ke Malaysia, Amsakar: Harumkan Nama Batam di Kancah Internasional

Disnaker Tidak Mempersulit, Hanya Jalankan Aturan

Rudi menegaskan, pihaknya tidak berniat mempersulit pencari kerja, tetapi tetap harus menjalankan aturan yang berlaku.

Infografis Disnaker Kota Batam. Foto: Disnaker Kota Batam

“Kami hanya menjalankan aturan. Maka kami harap para pencari kerja memahami prosedur ini agar tidak mengalami kendala saat ingin bekerja di Batam,” tegasnya.

Saran untuk Pendatang

Pihak Disnaker menyarankan para pencari kerja dari luar daerah untuk mempersiapkan semua dokumen penting di kampung halaman, agar tidak mengalami hambatan administratif saat melamar kerja di Batam.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi
Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri
Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity
Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:42 WIB

DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu

Berita Terbaru