Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- Publisher

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 mulai 2 hingga 30 September 2025.

Program ini diharapkan dapat memperkuat fungsi masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah, melainkan juga pusat literasi dan pembelajaran masyarakat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menekankan pentingnya keberadaan perpustakaan masjid dalam membangun ekosistem literasi umat. “Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” ujar Arsad Hidayat, Senin (8/9/2025).

Bantuan yang diberikan berbentuk dana tunai. Dana tersebut bisa dimanfaatkan pengurus masjid untuk melengkapi kebutuhan perpustakaan, mulai dari koleksi buku, komputer, meubeuler, fasilitas internet, hingga pendingin ruangan. Dengan begitu, perpustakaan masjid dapat lebih nyaman dan menarik minat jamaah dari berbagai kalangan, termasuk generasi muda.

Program ini menggunakan sistem daring. Pengurus masjid yang ingin mengajukan cukup mendaftar melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI). Platform ini sekaligus menjadi basis data yang mengintegrasikan keberadaan perpustakaan masjid dengan Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

Syarat Pengajuan

Berikut syarat ajukan bantuan:

  • Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan ketua pengurus masjid/takmir;
  • ruangan perpustakaan yang aktif;
    layanan yang berjalan;
  • rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid;
  • tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir; serta
  • terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
BACA JUGA:  Presiden Joko Widodo Apresiasi Terselenggaranya Hari Guru Nasional 2023

Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap yang terdiri atas:

  • Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
  • Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
  • Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;
  • Rencana anggaran biaya; foto ruangan perpustakaan masjid; sert
    Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid;
  • Tidak semua masjid bisa langsung mengajukan bantuan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, masjid harus memiliki kepengurusan perpustakaan resmi yang ditetapkan oleh pengurus masjid atau takmir. Kedua, memiliki ruangan perpustakaan yang aktif dan layanan yang berjalan.

Selain itu, masjid juga harus memiliki rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid, belum pernah menerima bantuan sejenis dari Kemenag selama dua tahun terakhir, serta terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID resmi di SIMAS.

Proposal dan Pendampingan

Pengurus masjid yang berminat wajib menyiapkan proposal pengajuan. Dokumen tersebut meliputi surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam, surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kemenag Kabupaten/Kota, serta Surat Keputusan pengurus perpustakaan masjid.

Tak hanya itu, proposal juga harus dilengkapi rencana anggaran biaya, foto ruangan perpustakaan, serta fotokopi buku rekening bank atas nama perpustakaan masjid. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh operator ELIPSKI yang bertugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Ucapan Mahfud MD Terbukti, Ferdy Sambo Ujung-ujungnya Hanya Dihukum Seumur Hidup

Operator ini berperan mendampingi pengurus masjid, sehingga proses pengajuan lebih mudah dan sesuai aturan. “Kami ingin memastikan tidak ada masjid yang kesulitan hanya karena faktor teknis. Pendampingan menjadi bagian penting dalam program ini,” jelas Arsad.

Selama ini, banyak masjid yang memiliki perpustakaan, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal. Sebagian koleksi buku terbatas, fasilitasnya sederhana, dan tidak jarang ruangan perpustakaan hanya difungsikan sebagai gudang.

Melalui program bantuan ini, Kemenag berharap perpustakaan masjid dapat kembali hidup sebagai ruang belajar publik. Jamaah yang selesai salat bisa meluangkan waktu membaca. Anak-anak dan remaja bisa mengakses bacaan islami maupun pengetahuan umum. Bahkan, masyarakat sekitar bisa menjadikan perpustakaan masjid sebagai ruang diskusi produktif.

Arsad menambahkan, perhatian besar juga diberikan kepada masjid di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Bantuan diharapkan bisa menjangkau masjid yang selama ini kesulitan mendapatkan akses bacaan. Dengan dukungan fasilitas internet, perpustakaan masjid di pelosok juga bisa terhubung dengan sumber pengetahuan digital yang lebih luas. “Literasi tidak boleh berhenti di kota besar. Kita ingin anak-anak di pelosok juga punya kesempatan yang sama untuk belajar, membaca, dan berkembang lewat perpustakaan masjid,” kata Arsad.

BACA JUGA:  Jaga Kondisi Fisik, Kemenag Imbau Jemaah Jangan Paksakan Ibadah Sunah di Madinah

Program bantuan perpustakaan masjid ini sejalan dengan agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045. Dalam Asta Cita pemerintahan, salah satu fokus adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan berbasis literasi di masjid diyakini dapat memperkuat pondasi intelektual dan spiritual masyarakat.

Dengan masjid yang aktif menggerakkan literasi, generasi muda tidak hanya tumbuh dengan karakter religius, tetapi juga berwawasan luas, kritis, dan siap menghadapi tantangan zaman.

Untuk memudahkan pengurus masjid, Kemenag telah menyediakan tautan khusus pendaftaran daring. Melalui ELIPSKI, pengurus bisa mengunggah proposal, memantau status pengajuan, hingga menerima informasi terbaru mengenai bantuan.

Bagi pengurus yang mengalami kendala, Kemenag menyediakan jalur pendampingan langsung melalui kantor wilayah dan kabupaten/kota. Dengan sistem ini, birokrasi yang rumit bisa dipangkas sehingga masjid lebih cepat menerima manfaat program.

Arsad menutup keterangannya dengan ajakan kepada seluruh pengurus masjid agar memanfaatkan program ini. “Jangan lewatkan kesempatan. Bantuan ini bukan hanya soal dana, tetapi soal komitmen bersama untuk menjadikan masjid sebagai pusat pembelajaran umat,” tegasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah, pengurus masjid, dan masyarakat, perpustakaan masjid diharapkan bisa kembali bergairah. Dari ruang kecil di sudut masjid, literasi bisa tumbuh dan menjadi cahaya pengetahuan yang menerangi kehidupan umat.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Berita Terbaru

Kabin salah satu mobil listrik. Foto: Istimewa

Lifestyle

Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:05 WIB