Ucapan Mahfud MD Terbukti, Ferdy Sambo Ujung-ujungnya Hanya Dihukum Seumur Hidup

- Publisher

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memberikan tanggapan soal putusan Mahkama Agung (MA) yang akhirnya mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dengan memberatkan hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan menggantinya dengan cuma hukuman penjara seumur hidup.

Mahfud mengaku tak kaget dengan putusan tersebut, sebab jauh sebelumnya, Mahfud sempat mengatakan hukuman mati Ferdy Sambo memang berpeluang dibatalkan dan diganti menjadi hukuman seumur hidup.

“Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” kata Mahfud, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:  Hoaks! Kapolri Umumkan Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo

BACA JUGA :

Demi Menyambung Hidup, Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rela Lakukan Ini

Hoaks! Kapolri Umumkan Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Tidak hanya itu, Mahfud mengatakan, jika Ferdya Sambo tetap divonis mati, dia juga belum tentu dieksekusi, sebab eks Kadiv Propam Polri itu mesti menjalankan hukuman penjara selama 10 tahun.

BACA JUGA:  Bukti Kepercayaan Investor, Investasi di IKN Capai Rp41,4 Triliun

Setelah menjalankan hukumannya UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru jelas sudah disahkan pemerintah sehingga Ferdy Sambo kata Mahfud jelas tidak bisa ditembak mati.

“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim telah memutuskan perkara kasasi yang diajukan oleh Sambo. Amar putusan tersebut antara lain berbunyi:

BACA JUGA:  Menko Polhukam: Pemerintah Pelajari Dugaan Pelanggaran di Al-Zaytun

“Dalam Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion.”

Selain Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Masing-masing dari mereka mendapatkan pemangkasan masa hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung. (RP/POPULIS)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru