INIKEPRI.COM – Aksi pengeroyokan yang melibatkan seorang warga negara Tiongkok memicu perhatian publik di Batam. Insiden tersebut terjadi di kawasan Perumahan Marina Park, Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (23/9/2025).
Korban bernama Yang Sigu An, warga negara Tiongkok, bersama rekannya Yulianto, mendatangi rumah seorang pengusaha berinisial HR dan anaknya DN. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang. Namun, niat itu justru berakhir ricuh.
Kronologi Pengeroyokan
Menurut keterangan Yulianto, setibanya di lokasi mereka tidak sempat berbicara banyak. HR dan DN disebut langsung melakukan pengeroyokan.
“Kami datang baik-baik karena dipanggil untuk menyelesaikan hutang piutang. Tapi sampai di sana, kami langsung dikeroyok oleh DN bersama HR,” ujar Yulianto kepada wartawan.
Ia menambahkan, dirinya dipukul secara membabi buta hingga mengalami luka di bagian mulut dan pelipis. Bahkan, Yulianto mengaku sempat ditodong dengan senjata api oleh HR.
“Saya dipukul hingga berdarah, lalu HR sambil menodongkan pistol berkata: ‘Kau belum tahu siapa saya’,” jelas Yulianto sambil menunjukkan luka di pelipisnya.
Polisi Turun Tangan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya laporan pengeroyokan ini. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Kami saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sudah tujuh orang saksi kami mintai keterangan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan lebih lanjut,” kata Debby, Rabu (24/9/2025).
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Korban sendiri, Yulianto dan Yang Sigu An, hingga kini menjalani perawatan medis rawat jalan akibat luka yang dialami.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Keterlibatan warga negara asing (WNA) membuat kasus ini mendapat sorotan publik. Banyak pihak menilai aparat perlu bertindak tegas agar kejadian serupa tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang.
Ancaman Hukum
Bila terbukti, para pelaku dapat dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan sesuai KUHP, bahkan bisa dikenakan sanksi lebih berat jika benar ada penggunaan senjata api tanpa izin. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan publik dan citra Batam sebagai kota dengan interaksi warga multinasional yang tinggi.
Penulis : IZ

















