Pemkab Natuna Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla, Masyarakat Diimbau Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

- Admin

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Natuna. Foto: INIKEPRI.COM

Kantor Bupati Natuna. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM — Pemerintah Kabupaten Natuna meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seiring perubahan cuaca yang mulai terasa panas dalam sepekan terakhir. Kondisi ini terutama dirasakan di wilayah Pulau Bunguran Besar, setelah sebelumnya Natuna dilanda curah hujan yang cukup tinggi.

Perubahan cuaca tersebut dinilai rawan dimanfaatkan sebagian pemilik lahan untuk membuka atau membersihkan area perkebunan dan pertanian. Sayangnya, dalam praktik di lapangan masih ditemukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar, yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan apabila tidak diawasi secara ketat.

Pembakaran lahan yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak serius. Selain merusak lingkungan dan ekosistem, Karhutla juga berisiko mengganggu kesehatan masyarakat akibat paparan asap, menurunkan jarak pandang, hingga berpotensi menghambat aktivitas transportasi, termasuk penerbangan.

BACA JUGA:  PKK Natuna Resmi Dilantik, Cen Sui Lan Tegaskan Peran Strategis dalam Penanggulangan Stunting

Sebagai langkah pencegahan dini, Pemerintah Kabupaten Natuna resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor: 300.2.3/08/SE/DPKP/Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Natuna menegaskan pentingnya peran semua pihak, mulai dari camat, lurah, kepala desa, hingga masyarakat, dalam mencegah terjadinya kebakaran. Upaya pencegahan tidak hanya ditujukan untuk menghindari kerugian lingkungan, tetapi juga meminimalisir dampak sosial dan kesehatan yang bisa ditimbulkan.

BACA JUGA:  Tujuh Bulan Memimpin, Bupati Natuna Tuntaskan Empat Program Pro-Rakyat

Kepada masyarakat, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah larangan dan imbauan penting. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang berpotensi memicu api di kawasan hutan dan lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar serta mendukung kegiatan pencegahan Karhutla yang dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait.

Di sisi lain, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna terus menggencarkan sosialisasi pencegahan Karhutla melalui kanal media sosial resmi. Kesiapsiagaan personel dan kelengkapan sarana prasarana pemadaman juga terus ditingkatkan, disertai koordinasi lintas sektor dengan BPBD, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Dorong Natuna Jadi Hub Maritim Asia, KAPET dan KEK Dipacu Serentak

Pemerintah Kabupaten Natuna turut mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum tersebut, Pemkab Natuna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Pencegahan Karhutla menjadi tanggung jawab bersama demi keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Natuna.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pemkab Natuna Luruskan Isu SiLPA Rp70 Miliar, Tegaskan Data yang Beredar Masih Estimasi APBD Murni
Tabligh Akbar Peduli Palestina Mewarnai Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H di Natuna
KPDN Turun ke Kebun Kelapa Pulau Midai, Perangi Hama demi Selamatkan Ekonomi Petani
Penegakan Tata Kelola Desa, Kepala Desa di Natuna Diberhentikan Sementara
Raja Mustakim Ajak KPDN Hadir di Tengah Pasukan Kebersihan Natuna
Musrenbang Pulau Laut Tetapkan Empat Program Prioritas Pembangunan
Raja Mustakim Dorong Literasi Sejarah Masjid Agung Natuna Lewat Kuis Edukasi KPDN
Bupati Cen Sui Lan Lantik dan Kukuhkan 17 PNS di Lingkungan Pemkab Natuna

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:37 WIB

Pemkab Natuna Luruskan Isu SiLPA Rp70 Miliar, Tegaskan Data yang Beredar Masih Estimasi APBD Murni

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:38 WIB

Tabligh Akbar Peduli Palestina Mewarnai Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H di Natuna

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:29 WIB

Pemkab Natuna Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla, Masyarakat Diimbau Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

Senin, 19 Januari 2026 - 07:45 WIB

KPDN Turun ke Kebun Kelapa Pulau Midai, Perangi Hama demi Selamatkan Ekonomi Petani

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:42 WIB

Penegakan Tata Kelola Desa, Kepala Desa di Natuna Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru

Batam

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 18:23 WIB