Pemkab Natuna Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla, Masyarakat Diimbau Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

- Publisher

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Natuna. Foto: INIKEPRI.COM

Kantor Bupati Natuna. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM — Pemerintah Kabupaten Natuna meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seiring perubahan cuaca yang mulai terasa panas dalam sepekan terakhir. Kondisi ini terutama dirasakan di wilayah Pulau Bunguran Besar, setelah sebelumnya Natuna dilanda curah hujan yang cukup tinggi.

Perubahan cuaca tersebut dinilai rawan dimanfaatkan sebagian pemilik lahan untuk membuka atau membersihkan area perkebunan dan pertanian. Sayangnya, dalam praktik di lapangan masih ditemukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar, yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan apabila tidak diawasi secara ketat.

Pembakaran lahan yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak serius. Selain merusak lingkungan dan ekosistem, Karhutla juga berisiko mengganggu kesehatan masyarakat akibat paparan asap, menurunkan jarak pandang, hingga berpotensi menghambat aktivitas transportasi, termasuk penerbangan.

BACA JUGA:  Gubernur Bersama Ketua Komisi 4 DPRD Kepri Serahkan SK PTK Non ASN di Natuna

Sebagai langkah pencegahan dini, Pemerintah Kabupaten Natuna resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor: 300.2.3/08/SE/DPKP/Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Natuna menegaskan pentingnya peran semua pihak, mulai dari camat, lurah, kepala desa, hingga masyarakat, dalam mencegah terjadinya kebakaran. Upaya pencegahan tidak hanya ditujukan untuk menghindari kerugian lingkungan, tetapi juga meminimalisir dampak sosial dan kesehatan yang bisa ditimbulkan.

BACA JUGA:  Hadi Chadra : Cen Sui Lan Sayang Natuna, Banyak Pesan dan Harapan Yang Dititipkan Untuknya

Kepada masyarakat, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah larangan dan imbauan penting. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang berpotensi memicu api di kawasan hutan dan lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar serta mendukung kegiatan pencegahan Karhutla yang dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait.

Di sisi lain, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna terus menggencarkan sosialisasi pencegahan Karhutla melalui kanal media sosial resmi. Kesiapsiagaan personel dan kelengkapan sarana prasarana pemadaman juga terus ditingkatkan, disertai koordinasi lintas sektor dengan BPBD, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:  Sarpras Perikanan Hibah JICA di Natuna: Menteri KKP Tinjau, Bupati Cen Sui Lan Optimis Nelayan Sejahtera

Pemerintah Kabupaten Natuna turut mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum tersebut, Pemkab Natuna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Pencegahan Karhutla menjadi tanggung jawab bersama demi keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Natuna.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Bupati Natuna Gesa Camat Percepat Validasi Data Desil, Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Dua Mahasiswa IAIN Pontianak Magang di KUA Bunguran Timur, Perkuat Layanan Masyarakat
Bupati Cen Sui Lan Salurkan 25 Gerobak Usaha, UMKM Pantai Piwang Didorong Naik Kelas
Pemkab Natuna Sediakan Lahan, Bulog Bangun Gudang di Tiga Kecamatan: Langkah Strategis Cen Sui Lan Jaga Stok Sembako Perbatasan
Sekolah Rakyat 2026 Dikawal BPKP, Cen Sui Lan: Harus Tepat untuk Keluarga Rentan
Natuna Catat Prestasi Nasional, Puskesmas Ranai Diganjar Predikat Zona Integritas
Arah Pembangunan Natuna 2027, Cen Sui Lan Prioritaskan Bansos Kelompok Rentan dan UMKM
Ruang Tangkap Tergerus, Nelayan Sedanau Sampaikan Jeritan ke Bupati Natuna

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:00 WIB

Dua Mahasiswa IAIN Pontianak Magang di KUA Bunguran Timur, Perkuat Layanan Masyarakat

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:03 WIB

Bupati Cen Sui Lan Salurkan 25 Gerobak Usaha, UMKM Pantai Piwang Didorong Naik Kelas

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Natuna Sediakan Lahan, Bulog Bangun Gudang di Tiga Kecamatan: Langkah Strategis Cen Sui Lan Jaga Stok Sembako Perbatasan

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:00 WIB

Sekolah Rakyat 2026 Dikawal BPKP, Cen Sui Lan: Harus Tepat untuk Keluarga Rentan

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:35 WIB

Natuna Catat Prestasi Nasional, Puskesmas Ranai Diganjar Predikat Zona Integritas

Berita Terbaru