INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan Redaksi Koran Perbatasan edisi 24 Januari 2025 berjudul “Mengejar Bunga di Atas Penderitaan Rakyat, Menggugat SiLPA 70 Miliar Natuna”. Pemkab menilai pemberitaan tersebut belum menggambarkan kondisi keuangan daerah secara menyeluruh dan menggunakan data yang masih bersifat estimatif.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, H. Suryanto, SE, MA, menjelaskan bahwa angka SiLPA yang dipersoalkan bersumber dari data APBD murni Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan melalui Perda Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2024 pada 30 Desember 2024.
Data tersebut kemudian diunggah ke Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagai kewajiban pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024.
“Perlu dipahami, data SiLPA yang tercantum di SIKD itu masih berupa estimasi perencanaan APBD murni, belum merupakan angka final. Angka tersebut disusun sebelum adanya kebijakan efisiensi dan penyesuaian dari pemerintah pusat,” ujar Suryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, estimasi SiLPA disusun sejak awal proses perencanaan APBD yang dimulai dari tahapan RKPD, KUA-PPAS, RAPBD hingga APBD ditetapkan. Proses tersebut telah berjalan sejak awal Juli 2024, dengan asumsi posisi kas per 31 Desember 2024.

“Estimasi itu mencakup seluruh posisi kas daerah, termasuk RKUD, rekening BLUD, BOS, hingga FKTP Puskesmas. Jadi bukan angka realisasi akhir,” terangnya.
Suryanto juga mengungkapkan bahwa pada akhir Desember 2024, Pemerintah Pusat tidak menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 89 Tahun 2025. Kondisi ini berdampak langsung terhadap realisasi kas daerah.
Selain itu, data APBD yang ditampilkan pada portal djpk.kemenkeu.go.id masih merupakan data APBD murni sebelum efisiensi dan tidak diperbarui berdasarkan perubahan peraturan kepala daerah maupun perubahan APBD.
Setelah pelantikan kepala daerah periode 2025–2030, Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu tertanggal 11 Desember 2024 yang mewajibkan seluruh daerah melakukan efisiensi APBD akibat penyesuaian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Selanjutnya, Menteri Keuangan menerbitkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian alokasi TKDD, termasuk pemotongan DBH kurang bayar sebesar 50 persen, serta pengurangan DAU dan DAK Fisik di sejumlah bidang.
Menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut, Bupati Natuna melakukan penyesuaian APBD melalui Peraturan Bupati Natuna Nomor 54 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dari penyesuaian itu, estimasi SiLPA yang semula sekitar Rp70 miliar turun menjadi sekitar Rp4 miliar. Itupun sebagian besar berasal dari SiLPA BLUD,” jelas Suryanto.
Penyesuaian tersebut kemudian dituangkan dalam Perda Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan angka SiLPA yang digunakan merupakan hasil audit resmi BPK RI.
Suryanto menegaskan, Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 telah memuat angka SiLPA yang telah diaudit secara transparan dan akuntabel, serta dapat diakses publik melalui berbagai kanal resmi.
“Jika ada pemberitaan yang menyebut SiLPA Rp70 miliar sebagai kondisi faktual tanpa menjelaskan konteks perencanaan, penyesuaian kebijakan nasional, dan hasil audit, tentu itu menjadi informasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, Suryanto berharap media massa dapat mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi lintas sumber, serta keberimbangan, termasuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait sesuai kaidah jurnalistik profesional.
Penulis : IZ

















